Putra Jaringan Narkoba Malaysia Terancam Hukuman Mati

0
705

RASIO.CO, Batam – Muhammad Putra Ananda merupakan terdakwa sabu jaringan lintas provinsi dengan memanfaatkan bandara Han Nadim Batam terancam hukuman mati, dimana terbukti membawa narkoba 515 gram dalam sepatu.

Dalam dakwaan JPU Sigit Muharram dibacakan jaksa penganti menyapaikan, terdakwa ditangkap petugas Avsec bandara hang nadim Desember 2017 diruang tunggu keberangkatan pesawat Citylink tujuan Jakarta di Ruang Tunggu A4 SCP2 Bandara.

Modus terdakwa menyeludupkan sabu dalam sepatu tujuan Jakarta dan mendapat upah Rp15 juta. terdakwa merupakan orang suruhan Edi , namun berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).

“Terdakwa sudah diawasi karena gerak-geriknya mencurigakan dan saat diperiksa ditemukan sabu seberat 515 gram, namun terdakwa bersama rekannya berempat dan juga sudah diamankan,” kata saksi petugas Avsek bandara Hang Nadim di PN Batam.Rabu(11/04).

Kemudian, lanjutnya, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim dan membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan untuk diwawancara dan diperiksa.

Dan petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 2 bungkus shabu di dalam sepasang sepatu yang dipakai terdakwa saat itu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu tersebut dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang,” tutupnya.

Sementara itu, terdakwa M Putra Ananda dalam pemeriksaan mengakui , namun tidak mengetahui barang tersebut akan diedarkan dan mengenai barang tersebut sudah dipaket dan dimasukkan dalam sepatu.

“Saya hanya membawa saja dan diupah Rp15 juta sekali jalan,” kata terdakwa.

Sedangkan majlis hakim ketua Reza El Afrina , agak berang karena terdakwa berbelit-belit , apalagi beralasan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mengenal bosnya bernama Edi(DPO).

“Ini kesempatan saudara untuk berterus terang, jika berbohong terus akan tau resikonya mengedar sabu tampa izin,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan hakim anggota mangapul Manalu, bahwa terdakwa harus berterus terang karena jika berbelit hukuman narkoba tinggi.

Namun, terdakwa dipersidangan , tetap berbelit bahkan berusaha mengarang cerita mengelabui majlis hakim dan akhirnya majlis hakim membacakan keterangan terdakwa diverbal sehingga akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya.

Bya@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini