RASIO.CO, Batam – Terpidana Michael Roger Krueger warga negara Indonesia blesteran Amerika diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Pekanbaru dan kembali disidang PN Batam dalam kasus sabu seberat 335 gram asal Malaysia.
Tidak hanya itu, barang haram tersebut didapat dari rekannya Terdakwa Rori Antoni yang menjemput langsung ke Malaysia, namun sebelum diboyong sabu ke pekanbaru terdakwa ditangkap aparat Beacukai Pelabuhan Fery Batamcentre pada September 2017.
“Michael apes, sebelumnya udah divonis 5 tahun dan bapaknya orang Amerika bekerja di caltex sedangkan ibunya orang pekanbaru,” kata Yosi Mandag PH terdakwa di PN Batam. Rabu(11/04).
Sementara itu, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota rekan terdakwa Rori Antoni dan Tedi Wangta Jaya, Rori mengatakan barang tersebut dijemputnya ke Malaysia melalui bandar M.Izrul (DPO)sebanyak 6 paket.
Dimana Izrul(DPO), lanjut terdakwa, dikenal saat bekerja dinegara jiran tersebut, karena kesulitan keuangan dirinya ditawarkan untuk membawa sabu ke Batam.
“Hutang untuk kebutuhan kelaurga banyak makanya saya putuskan bawa sabu ke Batam dan hasilnya lumayan tuk menutup hutang,” Ujar terdakwa Rori.
Sebelum barang saya bawa ke Batam, saya menghubungi Michael Roger Krueger yang ditahan di lapas pekanbaru melalui handphone.”“Kalau misalnya nanti aku ambil sabu di Malaysia kau bisa tolong carikan pembelinya di Pekanbaru ?”
lalu Michael menjawab “Dari siapa kau mau beli sbau di Malaysia ?” “Oke nanti coba aku carikan yang mau disini”.
Namun, saat tiba dipelabuhan Fery Batamcentre dirinya diamankan pihak Beacukai dan diperiksa selama dua jam lebih serta beranjut diserahkan terhadap petugas BNNP Kepri,:ujarnya.
Atas keterangan terdakwa Rori tersebut, terdakwa Michael mengakui dan majlis hakim ketua Iman didampingi dua hakim anggota melanjutkan sidang dua pekan kedepan dengan agenda untuk mendegarkan dua saksi yang akan dihadirkan JPU.
Bya@www.rasio.co

