RASIO.CO, Batam – Majlis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis empat terdakwa Jul Efdi Sahim, Petri Ishar, Lambok Simbolon dan Ahmad Al Padjri, 4 bulan penjara akibat terbukti merusak taxi online di BCS Mall. Kamis(12/04).
“Berdasarkan kerengan saksi, kemapt terdakwa terbukti bersalah merusak taxi online serta melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan dihukum 4 bulan penjara,” Kata majlis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota.
Lanjut hakim, hal yang memberatkan terdakwa membuat orang keketakutan ulah terdakwa sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dipersidangan.
“Perbuatan tedakwa jangan diulangi lagi dan saudara suatu saat juga dapat bergabung jadi taxi online untuk mencari rezki,” ujar hakim menasehati ke 4 terdakwa.
Diketahui, Kasus dugaan penghancuran atau pengrusakan taxi online Go-Car yang dolakukan empat terdakwa Jul Efdi Sahim, Petri Ishar, lombok Simbolon dan Ahmad Al Padjri akan masuk tahap penuntutan.
Namun, sebelum tuntutan, keempat terdakwa dalam agenda pemeriksaan membuat majlis hakim kesal akibat berbelit dalam persidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota. Senin(19/03).
“Sidang hari ini pemeriksaan , jadi diminta keempat terdakwa berbicara jujur dipersidangan terkait perusakan yang dilakukan,” kata Hakim Chandra.
Bahwa selanjutnya terdakwa berce Ahmad Al Padjririta hanya menendang bagian bemper belakang, Terdakwa Jul Efdi Sahim merusak wiper kaca belakang dan memukul kap depan menggunakan tangan kanan.
Terdakwa Lombok Simbolon menendang pintu sebelah kiri sebanyak 2 kali mengunakan kaki kanannya, dan terdakwa Petri Ishar memukul bagian samping belakang sebelah kiri menggunakan tangan kanan.
“Kami khilaf yang mulia dan tak akan mengulangi lagi ,” ujar keempat terdakwa.
Namun, saat majlis hakim ketua Chandra mempertanyakan, apakah ada pelaku lain dilokasi yang turut serta melakukan pengrusakan. keempat terdakwa berkilah tidak ada.
“Jadi Didi(DPO) perannya apa, ya terserah kalau kalian berbohong atau melindungnya,” kata hakim chandra.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda menghadirkann saksi meringankan dari kempat terdakwa.
Diketahui, kempat terdakwa diduga melakukan pengrusakanterhadap taxi berbasis online Go-Car yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Jalan Komplek Ruko Penuin Center Kecamatan Lubukk baja Kota Batam.
Awalnya Handoko mendapatkan orderan dari Aplikasi media social berupa GO CAR (layanan angkutan umum berbasis online) untuk dijemput di depan BCS Mall, selanjutnya saksi Handoko menelpon calon penumpang saksi Ponirah.
Dan mengatakan supaya menunggu di Ruko penuin paling belakang di depan BCS Mall (tidak bisa menjemput di depan BCS Mall karena ada taksi konvensional) .
selanjutnya setelah saksi Handoko tiba di lokasi penjemputan di depan indomaret lalu saksi Ponirah dan temannya Dafa masuk ke mobil saksi dengan tujuan ke Perum Palm Hill Bukti Serum.
Tiba-tiba mobil saksi Handoko dihadang oleh sejumlah orang untuk segera turun dari mobil, hal itu membuat saksi Handoko merasa takut dan berusaha menyelamatkan diri namun para terdakwa yang sudah emosi melakukan penghadangan dan pengrusakan.
Keempat terdakwa dijerat pasal diatur dan diancam Pidana pada Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Bya@www.rasio.co


