RASIO.CO, Batam – Rudi Lu Terpidana kasus pengrusakan lahan tahun 2015, PT.Pratama Dwiniaga Sejati yang berada, di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Batam. dalam novum ditemukan 3 bukti baru yang diduga Ruki melakukan penipuan.
Dipersidangan PH terpidana DR. Djonggi Simorangkir,SH. MH. DR. Ida Rajagukguk,SH. MH. Glenn Felix, SH. MH, Ridwan Sitorus, SH dan Margaretha Sihombing, SH membacakan 20 novum baru, namun tiga novum awal disebutkan pertama, pembohongan alat bukti Berita Acara Rapat Pematangan Lahan dari BP Batam.
Dimana diduga berita acara pematangan lahan yang dimiliki Ruki tersebut palsu, pasalnya surat pematangan lahan itu dibantah bahkan Yudi Cahyono dan Tombok Siahaan sebagai pejabata BP Batam melalui surat peryataan bahwa itu tidak benar. dan menjadi bukti baru.
Kedua , Sertifikat yang dikeluarkan BPN Batam terhadap lahan, tertera bahwa sertifikat HGB no 363/bengkong laut Ferman diterbitkan 2003 HGB1338, 1339, 1340, 1341, 1342, 1343, 1344, 1345, 1346 bengkong laut tanggal 31 juli 2008 atas nama PT. Pratama Dwiniaga Sejati .
Dimana dalam seetifkat tertera berupa lahan telah berdiri bagunan permanen, namun dicek petugas BPN teryata lahan kosong tampa bagunan alias lahan kosong yang hanya ada pohon pisang dan rumput dan dipatok lahanmilik perusahaan.
Ketiga, keterangan Domisili Usaha An PT. Pratama Dwiniaga Sejati berdasarkan surat domisili NO 129/517/BL/III/2008 tersebut setelah dicek kebenaraanya tidak pernah melapor terhadapa kecamatan Bengkong.
“Lahan tersebut tertera dalam PL merupakan row jalan, anehnya kok akan dibangun perumahan dan lahan tersebut milik Firman bukan Ruki sesuai tertera di sertifikat HGB,” Kata PH terdakwa DR. Djonggi Simorangkir SH. MH usai sidang dikantornya. Kamis(12/04).
Selain itu, dalam persidangan DR. Djonggi Simorangkir SH. MH dengan tegas membacakan novum lainnya, walaupun sempat majlis hakim ketua Chandra SH,MH agar dibacakan pokok saja karena belum membaca novum terpidana Rudi Lu secara rinci, namun PH tetap membacakannya.
“Kami tetap membacakannnya yang mulia,”ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh novum tersebut merupakan yang ada di berkas Rudi Lu karena semua alat bukti baru yang diajukan PK harus sesuai dan yang ada dalam Verbal terdahulu.dan semua alat bukti tidak diteliti oleh jaksa dan kemungkinan ada kekilafan hakim sehingga hak-hak terpidana terzolimi,” ungkasnya.
APRI@www.rasio.co


