Indarti Pembuang Bayi Terancam Hukuman 9 tahun

0
732

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Indarti bin Sujono merupakan karyawan yang bekerja di kawasan Industri Batamindo terancam hukuman lammendekan dipenjara, pasalnya JPU menuntut 9 tahun penjara karena terbukti membuang bayi hasil hubungan gelapnya sehingga berakibat kematian.

“Indarti dituntut 9 tahun penjara oleh JPU,” Kata PH Bambang tedakwa di PN Batam usai penundaan pembacaan vonis terdakwa.Rabu(11/04).

Sidang pembacaaan vonis terdahap terdakwa Indartiditunta majlis hakim ketua Mangapul Manalu dikarnakan hakim belum siap membuat putusan terhadap terdakwa.

Diketahui, Terdakwa Indarti bin Sujono diduga stres membunuh bayi dalam kandungan akibat ditinggal kekasih gelapnya.dimana peristiwa terjadi di Toilet Wanita Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.Kamis(16/02) lalu.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam dengan majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota dalam agenda pemeriksaan terdakwa.Rabu(28/02).

“Saya stress bercampulr malu karena pacar kabur ke kampung halaman dan tidak bertanggung jawab terhadap janin yang saya kandung yang mulai,” kata Indarti di PN Batam.Selasa(27/02).

Lanjut terdakwa, bayi merupakan hasil hubungan galap bersama pacarnya di usia kandungan 5 bulan pernah digugurkannya dengan meminum nanas, namun tidak berhasil.

“Dua hari saya minum air nanas untuk menggugurkan kandungan dan caranya saya peroleh melalui goegle,” ujarnya.

Ia mengatakan, Selanjutnya saya memeriksa kandungan ke dr kandungan dan hasilnya bayi yang saya kandung berjenis kelamin laki-laki.

“Saya rasanya bahagia ketika mengetahui lelaki ,” paparnya.

Bayi lahir dalam toilet, lanjut dia, saat kandungan berusia 30 minggu merasakan sakit diperutnya, ia meminta rekannya Dewi dan Fina untuk membawanya ke Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.

“Posisi saya melahirkan bayi jongkok di lantai toilet sehinggga bayi jatuh kelantau akibat licin dan saya pegang pundak bayi agak lama dan tidak ada niat membunuh,” jelasnya.

Usai mendegarkan keterangan terdakwa, majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan oleh JPU.

Diketahui, Terdakwa Indarti pada November 2017 bertempat di Toilet Wanita Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.

Sekira pukul 07.15 wib terdakwa Indarti yang sedang hamil ± 30 minggu merasakan sakit diperutnya, dan ia meminta saksi Fina, saksi Dewi Nur untuk membawanya ke Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo.

Terdakwa beralasan sakit di bagian perutnya dikarenakan datang bulan (Haid) yang tidak berhenti selama 2 minggu berturut-turut. Sesampainya di klinik terdakwa didudukan di kursi roda dan di dorong oleh saksi Feri Fakhruuizal merupakan Paramedic Klinik BIP.

Kemudian pada saat melewati toilet wanita terdakwa minta untuk mampir ke toilet dengan alasan darah datang bulan (haid) sudah tembus, kemudian terdakwa di papah oleh saksi Fina dan saksi Dewi untuk masuk ke dalam toilet wanita.

lalu terdakwa langsung mengunci pintu toilet dari dalam dan berjalan menuju kloset kemudian terdakwa membuka celana pendek warna cokelat yang terdakwa gunakan sampai batas lutut, terdakwa lalu mengeden dengan posisi berdiri setengah jongkok.

Dan pada saat itu terdakwa melihat kepala bayi yang diikuti dengan badannya keluar dari vagina terdakwa langsung terjatuh di lantai kamar mandi. Terdakwa dengan posisi setengah jongkok mengangkat bayi dengan kedua tangannya dari lantai.

lalu terdakwa merasakan perut terdakwa sakit kembali dan pada saat terdakwa mengeden kembali, terdakwa melihat ari-ari bayi terdakwa akan keluar, lalu terdakwa menarik ari-ari terdakwa secara paksa menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan terdakwa mencengkram leher bayi tersebut dengan sangat kuat.

Keterdakwa mengambil bayi tersebut beserta ari-ari dengan kedua tangan terdakwa dan menggoyangkan badan terdakwa untuk melepaskan celana pendek warna cokelat yang terdakwa pakai, ketika celana pendek warna cokelat tersebut terlepas terdakwa meletakkan celana pendek tersebut di samping kloset dengan menggunakan kaki terdakwa, lalu terdakwa meletakkan bayi tersebut beserta ari-ari nya di atas celana tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa dari dalam kamar mandi menanyakan apakah ada tempat sampah kepada kedua saksi pada saat diberitahukan ada tempat sampah terdakwa membuka setengah pintu kamar mandi dan menarik tempat sampah tersebut ke dalam kamar mandi.

Kemudian terdakwa membungkus bayi beserta ari-arinya menggunakan celana cokelat terdakwa dan membuangnya ke dalam tempat sampah, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi wanita dan meletakkan tempat sampah tersebut di luar kamar mandi.

Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM terhadap bayi dari terdakwa dengan nomor R/VER/33/XI/2017/Biddokes tanggal 16 November 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

Kesimpulan bahwa pada pemeriksaan jenasah bayi laki-laki, cukup umur, lahir hidup, mampu hidup diluar kandungan ini ditemukan luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada jaringanikat bawah kulit daerah leher, otot leher, kulit bagian dalam, selaput pembungkus tulang tengkorak, otot dada, dan dinding jantung bagian depan akibat kekerasan tumpul.

Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan sumbatan pada pembuluh darah besar daerah leher dan saluran pernapasan bagian atas. Kekerasan tumpul pada daerah dada dan kepala secara tersendiri maupun bersama-sama juga memberikan andil terhadap proses kematian korban.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bya@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini