RASIO.CO, Batam – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran di sebuah rumah kos di Kota Batam dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau setelah peristiwa kebakaran yang terjadi di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (18/4) lalu.
Peristiwa bermula pada Kamis dini hari saat korban berinisial M.M. (22) sedang berada di kamar kos lantai empat. Korban kemudian dibangunkan rekannya yang menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir.
Saat korban turun, api telah membakar kendaraan miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik saksi berinisial D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Kejadian tersebut menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim gabungan kemudian melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam.
Pelaku berinisial R.P.G. (26) berhasil diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu kamar kos tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
YD


