
RASIO.CO, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan laman resmi MK, Senin (20/4), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 143/PUU-XXIV/2026.
Permohonan ini diajukan oleh MAKI yang diwakili Boyamin Saiman dan Supriyadi, bersama LP3HI yang diwakili Arif Sahudi, serta dua pemohon lainnya, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang untuk sejumlah sektor strategis, seperti politik, pertahanan, keamanan, hingga hak asasi manusia.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa “pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya batas waktu maksimal.
Mereka mengusulkan agar pengesahan perjanjian internasional dilakukan paling lambat tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani.
Dalam argumentasinya, pemohon juga menyinggung keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang disebut sebagai inisiatif yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Menurut pemohon, tidak adanya batas waktu pengesahan berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak eksekutif.
“Tanpa batas waktu tiga bulan, eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian Board of Peace atau alutsista tanpa pengawasan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi,” demikian bunyi permohonan.
Selain itu, pemohon menilai bahwa keterlambatan pengesahan perjanjian oleh DPR dapat berdampak pada lemahnya perlindungan terhadap warga negara, khususnya dalam konteks perjanjian yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Pemohon berpendapat bahwa batas waktu tiga bulan diperlukan sebagai bentuk penguatan mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam perjanjian internasional.
***

