RASO.CO, Batam – Junaidi bin Hasanudin pengecer sabu 1 paket senilai Rp300 divonis majlis hakim Pengadilan Negeri Batam selama 5 tahun 6 bulan penjara serta denda 1 milyar rupiah sedangkan motor miliknyaYamaha Jupiter MX warna abu-abu merah Nopol BP 4072 HC dan dua unit hp dirampas untuk dimusnahkan.
Ironisnya lagi Safwan terdakwa kedua juga divonis 6 tahun 6 bulan denda 1 milyar rupiah.
“Menyatakan terdakwa Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 enam bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” Kata Majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggita di ruang sidang utama. Selasa(04/07/2017).
Selain itu, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ,
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kasus bermula, Kamis tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa mendapat SMS dari BRO (belum tertangkap/DPO) yang memesan shabu-shabu seharga Rp.500.000,- .
Kemudian terdakwa dan BRO janjian bertemu di jalan raya Marina City Kota Batam lalu terdakwa mengajak saksi Azhari yang kebetulan sedang berada dirumahnya untuk jalan-jalan kedaerah Barelang selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol BP-4072-HC.
Terdakwa dan saksi menuju rumah Safwan dan sesampainya di Halte Panindo, terdakwa menurunkan saksi Azhari dan menyuruhnya menunggu di Halte tersebut kemudian terdakwa seorang diri menuju rumah Safwan dan setelah bertemu dengan Safwan terdakwa membeli pesanan BRO sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,-.
Lalu terdakwa kembali menemui saksi Azhari dan terdakwa menyampaikan bahwa mereka akan ke Marina City terlebuh dahulu baru ke Barelang kemudian terdakwa dan saksi menuju daerah Marina City dan saat terdakwa bertemu dengan BRO ditepi jalan Marina City tersebut.
Terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) paket shabu tersebut ke BRO dan saat akan diambil oleh BRO datanglah anggota Polresta Barelang menangkap terdakwa dan menyita shabu-shabu tersebut sedangkan BRO berhasil melarikan diri.
APRI @ rasio.co