Pengusaha Nakal Jadikan Batam Produksi Rokok Ilegal Aneka Merk

0
1460
foto/dokumen

RASIO.CO, Batam – Oknum pengusaha nakal diduga jadikan Batam basis produksi rokok illegal alias tanpa cukai untuk diedarkan keluar daerah yang diseludupkn melalui pelabuhan tikus maupun resmi.

Hal ini terbukti seringnya pihak penegak hukum terutama beacukai Batam melakukan penegahan baik di kota batam sendiri maupun diperairan laut kepri yang akan diseludupkan keluar Batam.

Awal bulan Maret 2023 pihak Beacukai Batam kembali berhasil melakukan penegahan lebih kurang 421.960 batang rokok merk DE Bold dan sebelumnya H-Mild puluhan karton dipelabuhan domestic sekupang.

Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah melalui siaran pers, Rabu(01/03), mengatakan, pihaknya gencar melakukan pengawasan dan berhasil melakukan tindak ratusan ribu batam rokok illegal.

Lanjutnya, 421.960 batang rokok illegal berbagai jenis merk beredar di masyarakat dan itu sepanjang kurun Januari s/d Februari 2023. Dan merupakan berbagai operasi serta pengawasan rutin. Dimana 15.280 batang penindakan pengawasan rutin, Patroli laut 178.400 batang dan pelimbahan Aparat Penegak Hukum(APH) 229.080 batang.

“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” jelas Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah.

Kata Rizky, kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023 menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Rizki.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lainnya. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai.

Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Sementara itu, pantauan lapangan berbagai merk rokok illegal beredar bahkan diduga diseludupkan keluar batam oleh oknum pengusaha nakal batam. Merk Rave, H-mild, Luffman, HD, Rexo, Manchester, Manchester, Nise, cerutu, UP-Mild, Voxx , Gold Mount , Platinum.

Dewan Panggil Pengusaha Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Komisi I DPRD Kota Batam memanggil para pengusaha produsen rokok dalam  agenda Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait maraknya beredar rokok tanpa cukai alias illegal yang juga diduga diseludupkan keluar Batam.

RDP yang digelar lebih kurang dua jam ini, dihadiri empat pengusaha produsen rokok dari 10 produsen rokok yang ada di Batam, Beacukai Batam, PTSP Pemko Batam, PTSP BP Batam yang dilaksanakan di ruang rapat komisi I DPRD Batam.Senin(13/06).

Pimpidan sidang RDP Safari Ramadhan fraksi PAN mebuka rapat meminta para perwakilan pengusaha produsen rokok Batam untuk menjelaskan asal bahan baku hingga produksi dan jenis rokok yang diproduksi.

Salah satunya Silvia merupakan Finance Manager disalah satu perusahaan rokok PMA mengatakan bahwa rokok yang diproduksi perusahaannya untuk di ekspor ke Thailand dan Singapura.

Selanjutnya Sri juga perusahaan PMA rokok diproduksi untuk diexspor ke china dan produksi merk rokok cukup banyak dan tembakau dari impor selanjutnya produksi import untuk kuota flexsibel tidak menentu.

“Untuk kuota flexsibel dan tidak menentu,” ujarnya.

Sementara itu, PT Alco dan dihadiri JM, Engel sebagai logistic dan juga PMA singapura, memproduksi rokok di batam sesuai permintaan relasi bisnis sebagai custumernya.

“hanya produksi rokok sesuai pesanan customer yang ada di singaura, ada 36 jenis rokok terdaftar di beacukai, dimana tahun 2021, produksi 5 miliar batang ,2020 produksi 4,5 miliar batang dan tahun berjalan ini hanya 1,8 miliar batang.” Jelasnya.

Kata dia, ada 7 line produksi berjalan kala itu dan saat hanya 2 line jalan karena orderan lesu dan tidak ada jual local.

Ia menambahkan, tahun lalu 2021 ada cutumer local dijakarta memakai cukai dan custumer tidak berhasil dan keluar dari paket dan tahun ini tidak ada produksi utk local dan produksi khusus untuk eksport.

Sedangkan dari perwakilan produksi rokok fantastic, menjelaskan produksinya yang aktif merk H-mil mengunakan pita cukai dan eksport merk lufman clasik pada saat ini sudah habis kontrak dan tidak produksi tahun ini.

Tidak produksi dua bulan lalu, karena pihak order tidak ada po lagi dan H-mil local pakai pita cukai dan ada sekitar karyawan ada 60 orang. Dan kami pakai pita cukai ada 2 juta lebih.

“intinya kami juga menjaga investasi , jika investasinya bagus kita dukung jika kurang kita bantu jika melanggar kita dudukkan, jika tidak bisa juga berarti tidak bisa berinvestasi di batam,” ujar Safari Ramadhan.

Usai mendegarkan masukan dari empat pengusaha , Muhammad Fadhli (Fraksi PKB)mempertanyakan terhadap perwakilan pengusaha produsen rokok , asal tembakau yang dimpor kebatam tanpa bayar alias bebas lalu di ekport lagi tanpa cukai bebas bayar lagi, terus keuntungan apa yang didapat Batam dari perusahaan.

Kita sudah komform kebeberapa daerah, lanjutnya, kedearah produksi rokok dan sebagainya dimana pabrik rokoknya tidak sebanyak batam, itu PAD yang ditimbulaknya cukup besar dan siknifikan tetapi di batam tidak siknifikan sekali PAD dari rokok , padahal ada 10 produsen rokok di batam.

Sehingga apa yang didapakan dari masyarakat batam dari PAD? Itu pertanyaan kami! Kami mempertanyakan peredaran rokok tanpa cukai di warung-warung, agen-agen itu bagaimana urusannya? Bahkan ada yang ditangkap berarti ada rokok gelap alias barang rokok illegal

“Rokok kaluar beradar di Indonesia tanpa pita cukai berarti illegal tapi dibatam rokok tersebut jadi primadona bagi perokok yang ekonominya menegah kebawah sebagai pembeli, namun bermasalah bagi daerah, pemerintah sangat dirugikan,”

“Pasalnya setiap batam rokok ada cukainya untuk pendapatan daerah, ketika kami berkunjung sumbar minta dibawain aneka merk rokok tanpa cukai dan menjadi primadona, anehnya bagaimana barang tersebut bisa keluar masuk bahkan ada ditangkap dikapal berarti ilegal, pertanyaannya berarti pabriknya ilegal,” paparnya.

Makanya kami ingin mempertegas berapa detail kuotanya agar jelas, sehingga produsen rokok mengeksport sesuai quota agar tidak menambah produksi untuk dijual tanpa cukai.

Kenapa? Karena inilah pertanyaan-pertanyaan hampi semua kalangan masyarakat Batam, ini yang kami minta penjelasanya dari pengusaha rokok bagaimana dapat dimengerti sehingga kami dapat apa yang harus dilakukan dan ditindak lanjuti.

Sementara itu, pihak beacukai batam menjelaskan, Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam.

“Kalau dua tahun sebelumnya ada yang namanya rokok kawasan bebas batam, jadi tidak wajib cukai yang beredar di batam, tapi sekarang sudah tidak ada lagi rokok khusus kawasan batam. Rokok yang beredar di batam harus berpita cukai,”tegasnya.

kata dia, upaya yang dilakukan Bea Cukai Batam untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan operasi secara terpadu.

“Kami ada operasi yang kontinyu, kemudian bersama-sama terpadu di seluruh indonesia dengan Operasi Gempur, dan kami sudah melakukan itu berkali-kali. Dan di tahun 2022 kami sudah berhasil melakukan 69 kali penindakan,”terangnya.

Total yang kami amankan sebanyak 1.7 juta batang dari berbagai merek. Untuk kasus yang besar melalui sarana angkut laut, kami melakukan penyidikan 4 berkas. Dua berkas sudah P21 oleh kejaksaan, dan dua berkas masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan perwakilan PTSP BP batam yang diwakili kabid mengatakan hinggga saat ini tidak ada quota rokok dilkeluarkan karena perkab sudah dicabut dan untuk selanjutnya untuk lebih lanjut akan meminta datanya ke bagian lalulintas barang BP batam.

Sedangkan dari PTSP Pemko Batam hanya tiga perusahaan produsen rokok yang terdaftar namun lebih rincinya akan kembali mengkroscek datanya dan selain itu tiga perusahaan rokok yang hadir berjanji akan memberikan data secara detailnya dan hanya satu perusahaan rokok yang ada data kongrit dan RDP akan digelar kembali dipertemuan yang diagendakan selanjutnya.

Kasus Rokok Ilegal Masuk Persidangan PN Batam

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal di kota Batam bukanlah hanya isapon jempol belaka, terbukti saat ini digelar sidangnya di PN Batam dengan terdakwa Sudy.

Kasus yang terdaftar perkara pidana -1549/L.10.11/Ft.3/06/2022 dengan JPU Zulna dan terdakwa Sudy didakwa JPU Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor B 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkaran rokok ilegal ini merupakan tangkapan Ditkrimsus Polda Kepri dan dilimpahkan ke Beacukai Batam dengan baran bukti 34 karton rokok ilegal merek”MAXXIS” dan juga termasuk 60an karton mikol.

Peredaran rokok ilegal berbagai merk di Batam cukup menggurita, walaupun Perkab BP batam telah dicabut terkait kuota, tetapi masih banyak beredar bahkan diseludupkan keluar Batam.

Bersambung….

Adi@www.rasio.co // 

Print Friendly, PDF & Email









TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini