Kuota Petugas Haji Ikut Disalahgunakan, KPK Dalami Kasus

0
401
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan itu didalami melalui pemeriksaan enam saksi pada Rabu (1/10). Para saksi berasal dari asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka adalah Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M Firman Taufik (Ketua Umum Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata/Direktur PT Diva Mabruro), dan Lutfhi Abdul Jabbar (Sekretaris Jenderal Mutiara Haji).

“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” ujar Budi, Kamis (2/10).

Sementara itu, satu saksi bernama Moh Farid Aljawi tidak hadir dan akan dipanggil ulang. Budi menegaskan agar semua pihak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK juga memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan final akan dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.

“KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dalam perkara ini. Kami juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi,” pungkas Budi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini