
RASIO.CO, Batam – Tim penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri dikabarkan sita dokumen penerima dana hibah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemrov Kepri bernilai 20 miliar yang bersumber dari APBD.
Informasi lapangan, penyidik melakukan pemanggilan serta melakukan BAP terhadap 20 orang yang saat ini masih berkapasitas sebagai saksi.
Selain memanggil para pejabat maupun penerima dana hibah pihak kepolisian krimsus Polda Kepri menyita dokumen penting , termasuk penerima dana hibah yang diduga bodong.
“Saksi yg dipanggil BAP 20an, hadir semua sesuai surat panggilan.
Selain BAP saksi, penyidik juga melalukan sita dokumen yg berkaitan dgn perkara, ada dokumen anggaran, proposal hibah, SPJ/LPJ hibah n dokumen lainnya,” ungkap sumber dipercaya yang enggan di publis. Senin(17/01).
Hinggga saat ini puluhan terperiksa tersebut kapasitasnya diduga masih sebagai saksi. Menaggapi hal ini penggiat anti korupsi Mulkan, berharap pihak penyidik secepatnya meningkatkan statusnya para terduga menjadi tersangka.
Pasalnya, menurut Ketua Riau Coruption Watch(RCW) Kepri ini, kasus dugaan korupsi berlarut-larut dan sudah terjadi bertahun-tahun.
Dan kita mendukungpihak penyidik menuntaskan kasus tersebut supaya kedepan dana hibah dan bansos tidak menjadi bancakan bagi sejumlah oknum.
“yang menjadi catatan penting adalah bagi yang mengembalikan uang bantuan harus diproses hukum juga, jadi tidak ada tebang pilih dan kami berharap penyidik lebih baik lagi dalam mengakkan hukum kasus bansos hibah ini,” Kata ketua RCW Kepri, Mulkan, Jumat(14/01).
Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Tipikor Krimsus Polda Kepri dikabarkan telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pemrov kepri bernilai 20 miliar yang merupakan dana APBD tahun 2020.
Informasi lapangan, kasus dugaan korupsi dana hibah ini sudah masuk tahap penyidikan dan ada enam SPDP sudah diterima Kejati Kepri.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dikabarkan merupakan atensi dimana telah dilakukan penyelidikan dari tahun 2020 lalu.
Bahkan kabarnya puluhan puluhan orang saksi dari terdiri pihak pemerintah, penerima hibah dan bantuan sosial serta melakukan ekspose penanganan perkara bersama para Ahli.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah dikabarkan merupakan atensi dimana telah dilakukan penyelidikan dari tahun 2020 lalu.
Bahkan kabarnya puluhan puluhan orang saksi dari terdiri pihak pemerintah, penerima hibah dan bantuan sosial serta melakukan ekspose penanganan perkara bersama para Ahli.
Ironisnya, dua mantan pejabat Kadispora Kepri dan Mantan Kepala BPKAD Kepri diduga dipanggil tipikor polda kepri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bernilar 20 miliar yamg nersumber dari dana APBD Kepri.
Saat berusaha di konfirmasi awak media terhadap terhadap mantan kepala BPKAD Kepri melalui sambungan wa selularnya belùm mengetahui dilakukan pemanggilan dari penyidik.
” nanti saya cek dlu,” kata MI melalui sambungan selularnya singkat. Jumat(07/01).
Sedangkan, Mantan Kadispora berinisial YT saat berusaha dikonfirmasi belum bersedia berkomentar terkait pemanggilan penyidik terkait kasus ini.
Nilai total anggaran hibah dan bantuan sosial yang sedang dilakukan proses penyidikan ini berjumlah lebih kurang Rp 20 Milyar yang terfokus kepada bidang kepemudaan dan olah raga.
Sementara itu, atas proses penyidikan korupsi ini didapatkan informasi ada 6 SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang sudah dilayangkan ke pihak Penuntut Umum dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono, SH, MH Saat berusaha di konfirmasi awak media melalui sambungan wa selularnya 0813xxxxxxxx belum bersedia berkomentar. Maupun membenarkan adanya SPDP yang dikirimkan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
adi@www.raaio.co

