RASIO.CO, Batam – Para pengusaha perjudian Batam menutup total arena ketangkasan(Gelper), Kasino maupun Judi Bola Pimpong nempel di THM. Penutupan total ini diduga adanya oknum preman aniaya Oknum Penegak Hukum(APH).
Informasi lapangan, Peristiwa diduga terjadi sekira. Senin(06/04) disalah satu lokasi Gelper di Nagoya,Batam.

“Oknum Jr pukul APH sampai dijahit dan membuat gaduh di lokasi orang,” ujar salah seorang yang enggan di publis. Rabu(08/04).
Ia menambahkan, Pelaku preman yang buat keributan berinisial Jr sudah diamankan yang juga bekerja di salah satu gelper di batam dan selain itu penutupan kabarnya juga ada APH pusat turun pantau perjudian Batam.
Sementara itu, Perjudian sudah merajalela di Batam, Selain Judol, lagi juga judi Kasino, Bola Pimpong, Pokker dan Gelper di THM maupun diruko-ruko yang diduga pemodal besarnya WNA Thiongkok maupun negara jiran Malaysia.
Selain diduga Warga Negara Asing(TKA) bekerja diperusahaan atau dikawasan industri juga sudah merambah dunia perjudian dibatam bahkan diduga Sebagai pemilik alias pemodal gelper, Kasino bahkan bola pimpong dan bernaung dibawah bendera pengusaha nakal Batam.
Ironisnya, pengusaha nakal tak peduli bahkan tetap beroperasi 24 jam walaupun sudah ada surat edaran Forkompimda Batam.
Baik itu Gelanggang Permainan(Gelper), Bola Pimpong yang bersatu dengan THM, Pokker dan Kasino yang didudga terkoordinasi sehingga sulit di grebek APH.
Beberapa hari lalu, Team terpadu terjun langsung ke salah satu gelper Superstar21 di nagoya yang sedari sore hingga pagi beroperasi ,namun tetap saja lanjut beroperasi hingga pagi dengan modus matikan lampu depan lokasi.
Parahnya, Para WNA ini berkoloborasi bersama Pengusaha Batam Nerinisial AA, TD, A maupun AG untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum di Batam.
Namun, Hingga saat ini para penyelenggara judi terjun bebes tanpa disentuh APH.
Sementara itu, terkait TKA yang bekerka di Indonesia, Batam Khususnya, pihak imigrasi Batam, dilansir Swarakepri.com, mengatakan bahwa, Pengawasan orang asing di batam dilakukan secara berkelanjutan dan berlapis.
“Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan,” ujar Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi klas I Batam, Kharisma Rukmana. Rabu(18/03).
Ia mengatakan, pengawasan administratif dilakukan melalui pemantauan data perlintasan izin tinggal ,penjamin serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh perusahaan atau sponsor.
“Dari sisi lapangan, imigrasi Batam tetap secara rutin melaksanakan operasi pengawasan , baik mandiri maupun bersama instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing(Timpora),” terangnya.
Kharisma Rukmana juga menegaskan sebagian besar Warga Negara Asing(TKA) masuk ke Indonesia secara prosesural dan mengunakan dokumen yang sah. Karena itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran, pengawasan berbasis informasi dan sinergi lintas instansi juga dapat menjadi faktor penting.
“Jika ditemukan pelanggaran , imigrasi batqm akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, mulai dari pembatalam izin tinggal , deportasi dan tanglal,” pungkasnya.
Ad@www.rasio.co //


