Polisi Ungkap 42 Kasus Etomidate, Sita 11 Ribu Cartridge

0
260
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 42 kasus peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 63 tersangka serta menyita sekitar 11.000 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

“Telah mengungkap 42 kasus, terkait dengan penggunaan barang haram etomidate dengan jumlah tersangka sebanyak 63 orang dan telah menyita sebanyak 11.000 pcs cartridge yang berisi etomidate,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4).

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan lokasi produksi cartridge vape mengandung etomidate di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa bubuk etomidate seberat 100 gram. Selain itu, petugas juga menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial HW serta satu warga negara Indonesia yang berperan sebagai peracik cartridge etomidate.

“Kemudian menangkap, mengamankan warga negara Tiongkok, berinisial HW, dan satu warga negara Indonesia, yang berperan untuk meracik, ataupun membuat cartridge etomidate,” kata David.

Kasus menonjol lainnya terjadi di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 5.095 cartridge vape yang mengandung etomidate.

David menambahkan bahwa saat ini etomidate telah resmi masuk dalam golongan psikotropika, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan tegas.

“Terkait dengan etomidate, syukur alhamdulillah, sekarang sudah masuk di dalam daftar golongan psikotropika, golongan dua, sudah masuk sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan daripada narkoba jenis etomidate ini,” tuturnya.

Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.833 kasus narkoba selama tiga bulan terakhir, dengan total 2.485 tersangka yang diamankan.

Rinciannya, terdiri dari 2.283 laki-laki, 202 perempuan, 14 warga negara asing, serta tujuh orang anak di bawah umur. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari produsen, pengedar hingga pengguna.

“Peran masing-masing antara lain adalah sembilan sebagai produsen, kemudian 972 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri,” jelas David.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan total berat mencapai ratusan kilogram. Jika dikonversikan ke nilai pasar gelap, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp280 miliar.

“Keseluruhan barang bukti yang kita sita, bila dikonversikan dengan nilai jual barang bukti di pasaran gelap, maka Polda dan polres jajaran Polda Metro Jaya telah menyita Rp 280 miliar dan telah menyelamatkan 5.173.407 nyawa penduduk masyarakat Jakarta dan sekitarnya dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini