Perkara Erlina, untuk Kepentingan Peradilan Penegak Hukum Tak Punya Izin Tertulis BI

0
6426

RASIO.CO, Batam – Kasus mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru akan diputus, namun dalam hal kepentingan peradilan dalam perkara pidana, seharusnya penegak hukum memperhatikan fakta-fakta yuridis terutama terkait transaksi-transaksi rekening terdakwa yang harus mendapat izin tertulis dari Bank Indoensia(BI).

Pasalnya, rekening pribadi terdakwa Erlina merupakan bersifat sangat rahasia dan diatur berdasarkan UU RI no 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI no 7 tahun 1992 tentang Pebankan.

Dimana, pada pasal 40 ayat(1) dijelaskan Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksut dalam Pasal 41,pasal 41A,pasal 42,pasal 43 , pasal 44 dan pasal 44A.

Selain itu, pada pasal 40 aya(2) ketentuan sebagaimana dimaksut dalam ayat(1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi. sehingga diperjelas dalam pasal 42 bahwa untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pimpinan BI dapat memberika izin kepada polisi,jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank menggenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

Namun, ada korelasinya harus jelas dimana pada pasal 42 ayat(2) dijelaskan bahwa dapat diberikan secara tertulis tetapi atas permintaan tertulis dari Kapolri,Kajagung dan Ketua Mahkamah Agung dan harus menyebutkan nama serta jabatan serta nama terdakwa dan alasan diperlukan keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

“Dalam perkara Erlina tidak ada izin tertulis itu dari BI ketika dipersidangan tingkat PN Batam dan Konsekwensinya polisi, jaksa dan hakim dapat dipidana,” Kata Manuel P Tampubolon merupakan PH Erlina. Selesa(22/01) di Batam.

Hal tersebut diperjelas dalam pasal 47 ayat(1) barang siapa tampa membawa perintah tertulis atau tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksut pasal 41,pasal 41A, dan pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 40, diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliardan paling banyak Rp200 juta.

Sedangkan untuk pasal 47 ayat (2) Anggota Dewan Komisaris,Direksi,pengawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun penjaradan paling lama 4 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar.

Ironisnya, terhadap ‘kerahasian bank’ sebagaimana diatur berdasarkan UU RI no 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI no 7 tahun 1992 tentang Pebankan. Mohammad Rizky ditunjuk oleh Direksi Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan Komisioner OJK berdasarkan surat nomor S-31/MS.513/2018 tanggal 20 Februari 2018, hal penunjukan Ahli untuk memnerikan keterangan sebagai Ahli dugaan Tindak Pidana Pengelapan Dalam Jabatan.

Ironisnya, Muhammad Rizky telah memberikan keterangan dipersidangan untuk membuka data transaksi keuangan serta buku tabungan terdakwa dipersidangan terbuka untuk umum, wajib harus memiliki”Izin Tertulis” sebagaimana diatur UU RI no 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI no 7 tahun 1992 tentang Pebankan.

“Fakta-fakta yuridis dipersidangan membuktikan Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan saksi-saksi dihadirkan JPU, telah terbukti tidak memiliki izin tertulis,”ujar Manuel.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini