Permainan Pengusaha Nakal Ciptakan Lokasi Judi Bola Pimpong di Batam

0

RASIO.CO – Perkembangan pertumbuhan permainan judi bola pimpong maupun judi kasino di kota Batam mulai menggurita, bahkan bakal menggeser permainan Gelper berbau judi. namun jenis judi bola pimpong ini ilegal dan diduga permainan pengusaha nakal membuka lokasi di karouke maupun tempat hiburan lainnya.

Ironisnya, tempat lokasi judi pimpong maupun kasino ini sudah berlangsung hampir tiga bulan di Batam, baik yang secara terang-terangan, maupun sembunyi-bunyi, dimana secara terbuka terlihat di duga ada Bilyarcentre, M-one, Sping, Cettik pelita, dan tempat hiburan besar lainnya, bahkan sebunyi-sembunyi dihotel ternama juga dapat ditemui di Batam.

Namun, informasi lapangan, judi jenis pimpong ini diduga masih tetap dikuasai para pengusaha nakal cukup kondang di Batam, Kepri khususnya serta juga diduga mempunyai jaringan kuat serta terkoordinir dengan baik. tetapi judi bola pimpong ini juga sudah sering digrebek kepolisian Polda Kepri termasuk gelper berbau judi bahkan kasus judi bola pimping sudah mulai disidangkan di PN Batam.

“Anehnya baru digrebek polisi judi bola pimpong dipelita kembali beroperasi tetapi para cukongnya tetap masih itu-itu aja serta tidak rahasia umum lagi,” kata salah seorang oknum aparat yang enggan namanya di publis. Minggu(16/04/2017).

Sementara itu, bahwa adanya para pengusaha nakal ciptakan judi pimpong secara ilegal di Batam, saat ini telah masuk dipersidangan PN Batam kasus judi bola pimpng dengan terdakwa Efendi alias Fendi, Sufoyanto,Euis Ratna Suminar, Vevi Ayora dan Rekha Pratiwi. sedangkan lokasi judi pimpong bertempat di G 3 KTV Hotel Citic Pelita Kota Batam.

Terdakwa I. Efendi bertugas mengawasi dan mengontrol semua kerja para karyawan yang bekerja di permainan bola pimpong yang berada di G3 KTVÂ Hotel Cittic Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan menukarkan voucer kepada pemain yang menang yang bermain di permainan Bola Pimpong yang bermain di G3 KTV Hotel Cittic.

Terdakwa II. Sufoyanto bertugas mengawasi kasir dalam membuat laporan pengeluaran dan pemasukan keuangan atau voucer game bola pimpong.

Terdakwa III. Euis Ratna Suminar bertugas sebagai wasit yaitu mendatangi pemain yang sudah menukar uang dengan voucher dari penanggung jawab dan mendata semua nomor yang akan dipasang dalam nota khusus data nomor judi bola pimpong setelah itumengambil memberikan nota berwarna putih ke pemasang dan mengambil voucher sesuai jumlah yang dipasang dan selanjutnya memberikan voucher dan nota warna merah dan kuning kepada kasir dalam dan menunggu pemutaran judi bola pimpong.

Terdakwa IV.Vevi Ayora dan Terdakwa V.Rekha Partiwi sebagai Kasir yang bertugas mengecek nota pemasangan permainan bola pingpong dari wasit di di G 3 KTV Hotel Citic Pelita Kota Batam.

Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke -1 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

RUMBADI DALLE @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini