

RASIO.CO, Batam – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di Batam semakin marak. Polisi mengungkap setidaknya empat kasus PMI ilegal di Batam hanya dalam waktu dua pekan.
Dari empat kasus PMI ilegal di Batam itu, tiga kasus merupakan hasil penggerebekan di tempat penampungan. Sementara satu ungkap kasus PMI ilegal di Batam merupakan hasli penangkapan di Bandara Hang Nadim Batam. Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang merinci empat ungkap kasus PMI ilegal di Batam tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, terdapat empat tersangka dari sejumlah ungkap kasus PMI ilegal itu.
“Selama seminggu kami berhasil mengungkap empat kasus PMI ilegal di Kota Batam. Saat ini sedang dalam proses hukum,” sebut Budi dikutip tribunbatam, Rabu (14/6).
Ia merinci, pengungkapan kasus PMI ilegal di Batam pertama pada Rabu (7/6) sekira pukul 18.00 WIB di Perumahan Bukit Raya 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Pihaknya mengamankan seorang perempuan bernama Eni Widiyowanti (43), dan menyelamatkan seorang CPMI berinisial SM.

“Eni merupakan pengurus CPMI, dan tempat yang kita datangi diduga lokasi penampungan untuk CPMI sebelum diberangkatkan. Rencananya CPMI ini akan diberangkatkan ke Singapura,” jelasnya.
Tersangka juga yang mengurus pembuatan pasport dan melakukan koordinasi dengan agency di Singapura. Untuk pengiriman 1 CPMI, Eni mendapatkan keuntungan 200 Dolar Singapura. Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (9/6) sekitar pukul 13.30 WIB di Perumahan Green Land, Batam Kota, dengan mengamankan seorang perempuan bernama Yulianti (39), yang memiliki peran memfasilitasi tempat penampungan bagi calon PMI illegal.
“Yulianti juga memberikan fasilitas tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam, bertanggungjawab untuk segala kebutuhan CPMI serta melakukan koordinasi dengan agency di Singapura. Dari satu CPMI, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta,” jelasnya.
Sementara pengungkapan yang ketiga, dilakukan dihari yang sama, yakni Jumat (9/6) di Perumahan Bida Asri, Kecamatan Nongsa Kota Batam, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, polisi mengamankan satu tersangka bernama Mega Mahardiana (36).
“Perannya hampir sama dengan dengan tersangka lainnya. Ia juga memberikan fasilitas penjemputan ke bandara dan menyiapkan dari daerah asal ke Kota Batam. Dari satu CPMI, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 juta,” ucap Budi.
Pada pengungkapan terakhir, dilakukan di Bandara Hang Nadim, dan diamankan seorang bernama Khairil Shoufi (42), yang bertugas merekrut CPMI melalui media sosial dan menjemput ke Bandara Hang Nadim Kota Batam.
“Informasi awal didapatkan oleh Polsek KKP, akan ada kedatangan dua CPMI melalui Bandara Hang Nadim. Kemudian dilakukan koordinasi sehingga Polsek Kawasan Bandara melakukan penyelidikan. Setelah berhasil diamankan, kasus dilimpahkan ke Unit VI untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Berbeda dari tiga kasus sebelumnya, untuk pengungkapan yang terakhir, CPMI rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, polisii berhasil menyelamatkan enam orang CPMI yang akan dikirim secara non prosedural ke luar negeri.
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, seperti paspor, tiket pesawat, handphone dan lainnya. Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk pemulangan para korban ke kampung halamannya,” lanjutnya.
Keempat tersangka, dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
***
