RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam bersama Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan 14 Pengadilan Negeri Type A di Kepri serta Pekanbaru meluncurkan Sistem Pelanayan Terpadu Satu Pintu bagi masyarakat pencari keadilan.
Peluncuran PTSP yang terdiri 14 Pengadilan Type A dilaksanakan di Batamcentre,Kamis(19/04), dihadiri Dirjen Badilum mahkamah Agung DR.H Herri Swantoro,SH,MH, Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Walikota Batam dan tamu undangan lainnya.
Kepala Pengadilan Negeri Batam DR.Syahlan SH,MH menyampaikan, Terobosan baru berbasis informasi dan teknologi ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan perkara, layanan satu pintu juga diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme,transparansi, dan akuntabilitas dalam pengurusan layanan pengadilan.
Selain itu, layanan satu pintu yang dilakukan pengadilan negeri Batam , merupakan layanan pertama di Kepri secara khusus Batam. dan dapat dirasakan langsung masyarakat untuk mencari keadilan.
“Pelayanan satu pintu terkait perkara dipengadilan memberikan kemudahan terhadap masyarakat tampa menyita waktu dan tenaga, dimana proses pendaftaran perkara dilaksanakan disatu area dan memakan wakru singkat,”Ujarnya.
Ia mengatakan, Layanan berbasis informasi dan teknologi juga dibarengi infi operkara secara online. yakni , Sistem Informasi Pelayanan Perkara, Sisitim pengawasan Mahkamah Agung Indonesia,Sisitem Menghitung Biaya Perkara, Siitem E-Tilang.
“Sistem pelayanan persidangan perkara perdata berbasis online kedepanya akan juga dilaksanakan di Batam, namun masih butuh proses dulu,” Ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Badilum Mahkamah Agung DR.H Herri Swantoro,SH,MH menyampaikan, Salah satu inovasi dalam upaya peningkatan pelayanan prima kepada para pencari keadilan di 14 PN wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru ditumpukan peresmiannya di Batam.
“Hadirnya pelayanan PTSP ini dapat menciptakan profesionalisme,transparansi, dan akuntabilitas dalam pengurusan layanan perkara dipengadilan,”ujarnya.
Dalam amanahnya, Herri Swantor mengingatkan para ketua Pengadilan Negeri yang diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru agar selalu memonitoring pelaksanaan pelayanan PTSP sesuai dengan ketentuan.
Kedua, agar segera membuat buku panduan manual book yang berguna bagi masyarakat sebagai bentuk pelayanan terhadap pencari keadilan dan lakukan survei kepuasan pelanggan.
“buktikan bagi setiap kepala pengadilan bahwa pengadilan bebas dari KKN karena sudah mengikuti fit and propertes,”pungkasnya.
APRI@www.rasio.co
