
RASIO.CO, Batam – Team Ditkrimsus Polda Kepri kembali menggerebek salah satu lokasi penambang pasir ilegal di Kavling Nongsa, Seberang Perumahan Shymponi Land, pada Minggu (12/4) sekira pukul 20.00 Wib.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH,SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (20/4).
“Ya benar adanya kegiatan penambangan tanah untuk dicuci menjadi pasir yang berlokasi di Kavling Nongsa, seberang Perumahan Shymponi Land,” ucap Wiwit.
“Dari penindakan tersebut team telah mengamankan 6 orang dan alat berat berupa 1 unit excavator dan 2 unit dump truck,” ucapnya.
Selanjutnya terhadap 6 orang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.

Sementara, untuk 1 unit excavator dilakukan policeline dilokasi dan 2 unit dump truck dibawa ke Mapolda Kepri.
Untuk tersangka sudah kita kantongi identitasnya, seminggu lagi akan kita tetapkan sebagai tersangka, tutup Wiwit.
Yuyun@www.rasio.co //

