RASIO.CO, Batam – jajaran kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kepri musnahkan 1009 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu Cat milik dua tersangka Pelaku SK dan S.
Selain itu, juga memusnahkan 32 Pil akstasi oplosan berwarna Pink berlogo Love dan 60 Pil berwarna pink berlogo Procold dan pemusnahan disaksiakan Wadir Resnarkoba Polda Kepri, BNN Kepri, Kejaksaan, PN Batam , BPOM Kepri dan LSM Granat.
“Jaringan tertangkap di Batam dan barang diantar langsung oleh A(DPO) atas perintah BH asal Aceh,” Kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindoan SH,MH di kantornya. Selasa(13/06/2017).
Kata Dia, selain itu jumlah pelaku dari tiga kasus ini ada sebanyak 6 (enam) orang dengan inisial SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, RAN alias N.
Modus Operandi, imbuhnya, Pelaku SK dan S adalah dengan memasukkan Narkotika jenis Sabu kedalam sepatu milik nya sebelah kanan dan diduga sabu yang dimasukkan dengan cara membuka sol sepatu tersebut dan menjahit nya kembali.
“Satu sepatu bisa menyimpan minimal sabu seberat 245 gram, selanjut nya dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapati 1 buah timbangna Digital warna abu-abu merk Constant, beberapa lembar plastik bening,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari tersangka SK alias K didapati sabu seberat 504 gram di simpan didalam sepasang sepatu merk CAT. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 245 gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 259 gram.
Sedangkan tersangka S alias S didapati sabu seberat 505 gram disimpan didalam sepasang sepatu merk JACK PURCELL. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 251 gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 254 gram.
“Jumlah yang dimusnahkan seberat 937 gram, dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan seberat 64 gram, untuk pembuktian di pengadilan seberat 8 gram,” terangnya.
Ia menambahkan, dari tersangka inisial MR alias R, melakukan modus Operandi dengan melakukan oplosan terhadap Pil Ekstasi berwarna Pink dengan logo Love di campur dengan obat flu merk Procold lalu jenis obat-obatan tersebut dicampur dan di cetak menggunakan alat sederhan yang di buat oleh pelaku.
Selanjutnya pada tersangka R, N DAN RAN diamankan pada hari rabu tanggal 17 mei 2017 sekira pukul 19.30 wib di depan ATM Mandiri Kawasan Citra Tubindo teluk Bakau Kec Nongsa Kota Batam, Kampung Melayu RT 003 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan Kamar 512 Hotel Grand View 99 Sungai Panas Kota Batam.
Para pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undnag-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
PUTRA@www.rasio.co