RASIO.CO, Batam – Tim hukum Polda Kepri sangat siap menghadapi praperadilan termohon Yohanes Juko Suwarno terkait sah atau tidaknya penggeladahan gudang termohon di Desa Sembulang Camping RT 002 RW 002 Kecamatan Galang Batam.
“Permohonan Praperadilan adalah hakpara pihak yang merasa tidak puas proses penegakan hukum dan Polda Kepri siap menghadapi gugatan karena itu mekanisme hukum seperti itu,” kata usai sidang Wadirkrimum Kombes Pol Totok Wibowo di PN Batam. Jumat(16/03).
Totok Wibowo menambahkan, Siang hari ini baru mendegarkan pembacaan tuntutan termohon dan selanjutnya senen depan kami akan memberikan jawaban. sedangkan barang termohon sudah kami serahkan Beacukai,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Anang Yuliardi mengatakan, kami sangat yakin semua tindakan kepolisian yang dilakukan termohon tidak ada yang terpenuhi, termasuk memasuki pekarangan kami, mamasuki barang lokasi barang itu ditempuh.
“Intinya kami yakin gugatan termohon dikabulkan,” ujarnya.
Sementara itu, pembacaan materi termohon dimana Pada waktu sidang pemeriksaan praperadilan, agar Pemohon dipanggil dan dihadapkan ke dalam persidangan praperadilan untuk didengarkan keterangannya.
Kepada Para Termohon diperintahkan untuk membawa seluruh dokumen/surat termasuk berkas – berkas Berita Acara dalam setiap tahapan pemeriksaan dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan.
Kepada ParaTermohon juga diperintahkan untuk menghadapkan seluruh saksi – saksi termasuk Ahli dalam setiap tahapan pemeriksaan dan menghadapkannya kepada Hakim Praperadilan untuk didengarkan keterangannya.
Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut : Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon yang dilakukan oleh termohon tersebut adalah tidak sah.
Memerintahkan kepada para termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon tersebut kepada pemohon ketempatnya semula; menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh para termohon tersebrbut:
Menghukum para termohon membayar ganti kerugian secara tanggung renteng yang ditetapkan sebesar Rp1 Milyar menghukum para termohon untuk membayar keseluruhan biaya dalam perkara ini.
Atau jika Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka
Dalam sistem peradilan yang berjalan dengan baik mohon putusan yang seadil-adilnya (naar goede justie recht doen) .
APRI@www.rasio.co
