RASIO.CO, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali musnahkan 1,100 gram sabu yang diduga milik RB yang dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan situlang laut. Rabu(26/09).
Pemusnahan Barang Bukti, yang dilaksanakan pada hari Selasa sekira pukul 10.00wib bertempat diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, yang di hadiri oleh Kabag Wasidik Akbp I Nyoman Dewa Negara di dampingi BNNP Kepri, BPOM dan Pengacara serta awak Media.
Pelaku ditangkap kepolisian hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 16.15 wib di parkiran Pujasera SimpangKara depan Ruko Golden Land, Kota Batam, oleh Tim Opsnal Subdit II dengan tersangka berinisial RB yang merupakan ABK kapal.
Dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan 1 Bungkus plastik warna kuning emas merk Chines Tea yang dibalut Lakbanwarna Hitam yang berisikan Kristal bening yang diduga Sabu dengan berat 1.100 Gram,.
Ironisnya, BB ditemukan dibelakang kursi Mobil, dari keterangan RB,bungkusan warna kuning emas merk Chines Tea yang dibalut Lakban warna Hitam yang diduga Sabu tersebut di bawa saudara RB ke Batam dengan menggunakan Kapal Ferry (Situlang Laut-Batam Centre).
Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap RB ianya menerangkan bahwa saudara RB
mendapatkan Sabu tersebut dari seorang di wilayah Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia).
Dimana, dalam melakukan kegiatanya tersangka RB bersama teman kerjanya yaitu Inisial RM, kemudian dilakukan Penangkapan terhadap saudara RM (bekerja sebagai ABK Kapal) di parkiran Pelabuhan Batam Centre Kota Batam.
dan dari keterangankedua tersangka bahwa mereka telah lima kali membawa Sabu dari Situlang Laut (Malaysia) ke Kota Batam dengan Modus yang sama.BARANG BUKTI1 (satu) Bungkus Plastik yang berisikan Sabu seberat 1.100 gram.
Sementara itu, yang telah disisihkan seberat 33,2 untuk pemeriksaan Labfor, disisihkan seberat 2 gram untuk pembuktian perkara dandisisihkan seberat 1064,8 gram untuk dilakukan Pemusnahan.
Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidanapaling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.
APRI@www.rasio.co //
