Kasus Erlina: PH Sebut Saksi CS Bank Panin dapat Dijerat Pidana Perbankan

0
5940

RASIO.CO, Batam – Penasehat Hukum Terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon dipersidangan sebut saksi yang dihadirkan JPU bernama Juni Casrin merupakan Custumer Sevice Bank Panin Batam dapat dipidana Perbankan akibat membeberkan transaksi keuangan yang terjadi direkening pribadi nasabahnya sendiri.

Dimana seperti diketahui, bahwa setiap bank sangat merahasiakan identitas nasabah apalagi transaksi lalu lintas keuangan nasabahnya di bank tersebut dan hanya bisa jika sipemilik rekening tersebut tersandung kasus pidana namun harus mengajukan izin tertulis terlebih dahulu terhadap Bank Indonesia.

Parahnya, terkuak dipersidangan dalam proses pembuktian saksi yang dihadirkan JPU Rosmalina dan JPU Penganti Syamsul Sitinjak diduga sudah disetting sedemian rupa dimana saksi selalu mengakui tidak mengetahui peristiwa sebenarnya terhadap kasus BPR Agra Dhana dengan terdakwa mantan Direktur Erlina sehingga kasus ini terindikasi dipaksakan.

“Untuk mengetahui itu hanya penyidik kepolisan, jaksa dan hakim yang bisa dan itu diatur mekanismenya dalam UU RI nomor 10 1998 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1992 tentang Perbankan.” Kata Manuel P Tampubolon di ruang Gandasubroto PN Batam. Selasa(25/09).

Apakah saudari saksi Juni Casrin ada mendapat izin tertulis dari Bank Indoensia? membeberkan transaksi nasabah Erlina yang merupakan terdakwa saat ini? hal ini dijawab saksi Juni Casrin dengan gagap tidak ada mendapat izin tertulis dari BI.

“Tidak ada izin dari Bank Indonesia dan saya mengetahui ketika itu karena sebagai Custumer Service,”ujarnya.

Perlu Saudari ketahui UU RI nomor 10 1998 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 42 menyebutkan:

(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank lndonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. atau Ketua Mahkamah Agung.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi jaksa, atau hakim nama tersangka atau terdakwa alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.”

Pasai 47 jelas disebutkan lagi konsekwensinya hukumnya, lanjut Manuel P Tompubolon bahwa,

(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank \ndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (due tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Teramiasi \lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal\ 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan pa|ing \ama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat mmar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Tadi saudara sudah memaparkan panjang lebar adanya transaksi direkening pribadi terdakwa melalui bank Panin dimana disana ada rekening BPR Agra Dhana serta rekening terdakwa Erlina dan saudara juga mengatakan sudah paham terkait kasus ini terutama tentang perbankan yang saudari tuangkan dalam BAP Kepolisian lalu kemudian kembali mengakui uang tidak ada pada terdakwa sudah kembalikan,” kata Manuel P Tampubolon lagi.

PH terdakwa dipersidangan memaparkan UU perbankan ini dipersidangan karena JPU Syamsul Sitinjak selalu menunjukkan bukti transaksi buku rekening pribadi Erlina terhadap saksi di bank Panin bernilai puluhan juta yang dinvestasikan terhadap program Sukuk berupa surat berharga deposito, namun tidak meperlihatkan dipersidangan mendapat izin tertulis dari BI.

Akibat pemaparan UU Perbankan tersebut JPU Syamsul Sitinjak melakukan intruksi keberatan terhadap majelis hakim ketua dengan nada emosional mengatakan saksinya merasa diancam oleh PH Terdakwa Manuel P Tampubolon.

Namun, Manuel P Tampubolon dengan santai menyampaikan tidak merasa mengancam, justru seharusnya anda sebagai JPU menjelaskan terhadap saksi terkait dakwaan perbankannya dan saksi malah mengaku sudah tahu dari awal dan sebagai JPU dari tadi kok hanya berkutat di pertanyaan transaksi direkening pribadi terdakwa saja.

“Aturan perbankan jelas dan saharusnya anda sebagai JPU yang menjelaskan terhadap saksi, cukup pertanyaan saya yang mulia,” tutup Manuel P Tompubolon.

Perdebatan sengit terjadi dipersidangan PN Batam, karena saksi Juni Casrin bekerja di bank Panin cabang Batam tahun 2012 sebagai Custumer Service menjelaskan adanya penarikan dana oleh terdakwa mengunakan rekening pribadi 420 juta melalui internet banking. namun semua keterangan saksi berbalik menjebak dirinya.

Parahnya lagi, diakhir persidangan Terdakwa Erlina dengan tegas mengatakan tidak kenal sama sekali dengan saksi dan semua transaksi rekening pribadinya yang dibongkar dipersidangan tidak ada mendapat izin tertulis dari Bank BI.

“Saya tidak kenal saksi dan saya keberatan terkait keterangan saksi yang membeberkan transaksi nasabahnya saya sendiri tampa mendapat izin tertulis dari Bank BI yang mulia,” ujar terdakwa.

APRI:@www.rasio. //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini