Mantan Dirut Bank Jateng dan BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

0
77
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Usah Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex. (Foto/indopolitika)

RASIO.CO, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex.

Selain Supriyatno, majelis hakim juga membebaskan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang di Semarang dikutip Antara, Jumat (8/5).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses persetujuan kredit PT Sritex. Hakim juga menyebut tidak ditemukan tekanan terhadap tim analis kredit selama proses pengajuan pinjaman berlangsung.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa dalam pemberian kredit tersebut.

Hakim menilai kegagalan PT Sritex melunasi kredit disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak perusahaan, sehingga kondisi tersebut tidak dapat dibebankan kepada para terdakwa. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, juga divonis bebas oleh majelis hakim.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan petinggi PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta dibebankan uang pengganti senilai Rp677 miliar.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini