Dugaan Pemerasan WN Singapura, Imigrasi Batam Nonaktifkan Petugas Sementara

0
126
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Batam – Imigrasi Batam klarifikasi dugaan pemerasan WN Singapura yang terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang, Kota Batam.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyusul adanya laporan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Singapura di kawasan TPI Sekupang.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui kanal resmi pengaduan dan langsung ditindaklanjuti pihak Imigrasi Batam.

“Laporan dari WN Singapura dimaksud telah kami terima melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Batam dan langsung ditindaklanjuti oleh Imigrasi Batam,” ujar Kharisma, Jumat (8/5).

Menurut Kharisma, Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi antara petugas dengan WN Singapura tersebut guna mendapatkan penjelasan lengkap dari kedua belah pihak.

“Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi bersama yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak. Dari proses tersebut, telah diperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi, dan antara petugas dengan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” katanya.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp500 ribu yang dipermasalahkan bukan pungutan liar, melainkan pembayaran resmi untuk Visa on Arrival (VOA). Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui loket bank resmi dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang Rp500.000 tersebut bukanlah pungutan liar, tetapi karena ada kesalahpahaman yang berujung kepada yang bersangkutan diminta untuk menggunakan VOA dan uang tersebut dibayarkan melalui loket Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.

Meski demikian, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah internal dengan membebastugaskan petugas yang terlibat guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal dalam rangka memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” tegas Kharisma.

Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Imigrasi Batam memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini