
RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pelaku berinisial R.L. (26) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula saat korban berinisial R.S. (25) kehilangan sepeda motor miliknya di Perum Kartini VI, Kelurahan Sungai Harapan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan, sehari sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor di halaman kos dalam kondisi terkunci stang usai pulang kerja. Namun keesokan harinya, saat hendak keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Riyanto melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, kendaraan hasil curian tersebut juga sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Batam Kota.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Sekupang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.
YD

