Polisi Bekuk 15 Tersangka TPPO, 24 Lainnya Masih Buron

0
455
Sejumlah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diperlihatkan petugas saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/10). (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 24 tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon berinisial AR (31).

“Jadi hari ini, Polres Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan press rilis terkait pengungkapan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, dikutip CNNIndonesia, Kamis (9/10).

Ronald menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka telah ditangkap, sementara 24 lainnya masih buron.

“Salah satu DPO itu adalah warga negara asing yang kita anggap punya peran signifikan untuk menjembatani warga-warga Indonesia agar diberangkatkan ke luar negeri,” jelasnya.

Motif utama para tersangka adalah ekonomi. Mereka menerima imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.

Sementara para korban diiming-imingi gaji tinggi, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, apabila bersedia bekerja di luar negeri.

“Ada beberapa negara yang menjadi tujuan mereka, di antaranya Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, dan Singapura. Di sana ada yang direncanakan bekerja sebagai asisten rumah tangga, anggota sindikat penipuan atau scam, hingga admin judi online,” ungkap Ronald.

Ke-15 tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan AM. Sementara 24 tersangka lainnya berstatus DPO, termasuk AR, warga negara Lebanon yang berperan sebagai aktor utama.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, serta sejumlah dokumen lainnya.

“Masing-masing tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tutup Ronald.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini