
RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka berinisial FI (36) dan AS (23) yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu dijanjikan upah Rp 150 juta apabila 19,250 gram jika lolos dikirim ke jambi.
Keduanya diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Barang bukti disimpan di dalam 2 buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK.
“Kedua pelaku bertugas hanya sebagai kurir, menjemput narkotika di Malaysia dan mengantar ke Jambi melalui perairan Provinsi Kepri. Kedua tersangka FI dan AS dijanjikan upah Rp150 juta apabila barang sampai di Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam press release di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (30/12) siang.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan selain berhasil mengembangkan kasus narkoba. Dirnarkoba Polda Kepri juga berhasil mengamankan alat komunikasi, empat lembar pecahan Rp100 ribu, satu lembar pecahan Rp50 ribu.
Kedua pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran kepolisian Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, kembali berhasil menangkap jaringan narkoba menggunakan boat tempel 85 Pk diperairan Bintan dengan barang bukti 18 kilogram sabu. Senin(23/23) kemarin.
Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon bersama teamnya dan dua pelaku berisial F S seorang laki-laki umur 23 tahun dan A seorang laki-laki umur 36 tahun di desa mantang lama, Bintan.
“Pengungkapan sindikat ini atas informasi masyarakat dan terus dikembangkan saat ,” kata kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt S. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi. Rabu(25/12).
Ia mengatakan, mengatakan dua orang tersangka berhasil diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Bintan, Kepri. Kedua orang tersangka tersebut berinisial F S seorang laki-laki umur 23 tahun danA seorang laki-laki umur 36 tahun.
“Para tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 18.000 gram yang disimpan di dalam 2 buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,” Jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman Narkotika.
APRI@www.rasio.co //

