Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Pemasok Narkoba ke Luar Kepri

0
710
foto/humas Polda Kepri

RASIO.CO, Batam- Jajaran kepolisian Polres Tanjungpinang bersama Polda Kepri berhasil ungkap jaringan pemasok narkoba mengunakan jalur pesawat udara yang ada diwilayah Kepri dengan barang bukti 17.240 Butir ekstasi. Kamis(07/12).

Kasus bermula tertangkapnya MR(27) oleh petugas Avsec bandara RHF Tanjungpinang saat akan menaiki pesawat Lion Air dan berlanjut pengembagan pihak kepolisian berhail mengamankan AR(35), RHA(29), PS(27), RPP(27) dan RRn(25).

Lima tersangka diamankan di hotel Pelangi dan seorang lagi merupakan mahasiswa diamankan dihotel Kaputra Tanjungpinang, parahnya seluruh tersangka berasal Provinsi Sulawesi Tenggara.

” Berawal tertangkapnya salah seorang tersangka di bandara dan saat dikembangkan anggota lagi, dapat ditangkap rekannya yang masih berada dihotel,” Kata Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi di Polres Tanjungpinang.

Kata Kapolda, Para tersangka yang ditangkap dihotel menyembunyikan ribuan pil ekstasi berlogo Hello Kitty diatas plafon dan wacananya akan mengedarkan dijakarta.

Seluruh tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel dan atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AncamanhukumanPelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

APRI@www,rasio.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini