Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

0
16
Foto/Barang bukti sabu dan alat pendukung yang diamankan dari pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Karimun.

RASIO.CO, Karimun – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4). Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.

Operasi kemudian berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Meral. Tim kembali mengamankan dua tersangka berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari FM. Pengembangan dilakukan di kediaman FM, di mana petugas menemukan delapan bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur. Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P (30).

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan PPA di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 23.00 WIB.

Meski tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, petugas menemukan alat pendukung berupa dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak di kamar tersangka. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini