

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga Kota Batam berinisial A (31).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit mobil yang sebelumnya disewakan kepada tersangka berinisial CP (34). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/4) lalu.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang menjelaskan, kasus bermula saat sistem GPS pada dua kendaraan milik korban, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.
Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor telepon sudah tidak aktif. Upaya pelacakan berdasarkan titik GPS terakhir juga tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban mengecek kendaraan ketiga, yakni Toyota Calya, yang ternyata masih aktif. Saat didatangi, kendaraan tersebut telah berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28).
Dari keterangan D, diketahui bahwa tersangka CP meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan mobil tersebut, dengan alasan kebutuhan mendesak. Setelah diberikan penjelasan oleh korban, kendaraan Toyota Calya akhirnya dikembalikan. Namun dua unit kendaraan lainnya masih belum ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan modus menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen pembiayaan kendaraan, serta foto BPKB dari kendaraan yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan dua kendaraan lainnya yang masih hilang.
YD
