
RASIO.CO, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan tersangka M berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia.
“Setiap bungkus beratnya sekitar satu kilogram. Jaringan ini merupakan jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand,” ujar Andy di Medan, Selasa (17/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju wilayah Aceh. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan didistribusikan ke Kota Lhokseumawe.
Andy mengungkapkan, peredaran sabu tersebut juga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini menetap di Thailand. Selain itu, jaringan ini diduga turut melibatkan seorang narapidana berinisial I alias S yang tengah menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.
“Itu warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand, inisial R. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berada di sana secara resmi atau ilegal,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/3), saat petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang diduga menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.
Sehari kemudian, Minggu (8/3), petugas menemukan kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Setelah mobil tersebut kembali bergerak usai menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba, petugas langsung melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua karung goni berisi sabu dengan total berat 29 kilogram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ke sejumlah daerah.
“Kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” ujar Andy.
Tersangka mengaku sebelumnya pernah mengantarkan narkoba ke Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pengendali yang berada di luar negeri.
***
