Polisi Amankan Empat Tersangka Kasus Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor

0
548
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang beredar di wilayah Tangerang dan Jakarta. (Foto/CNNIndonesia)

RASIO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa seberat 12,9 ton yang beredar di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Setyo K Heriyanto, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial Irfan Yuniardi yang berperan sebagai penjual utama, Triyono dan Ahmad Reo sebagai perantara atau broker, serta Sandi Sumarto yang menjual daging tersebut di pasar.

“Keempat tersangka ini saling mengenal dan memang sudah terbiasa melakukan penjualan daging ini mulai dari distributor hingga penjual di lapangan,” kata Setyo di Tangerang, Senin (16/3).

Kasus tersebut terungkap setelah aparat menemukan pengiriman sekitar 9 ton daging menggunakan tiga unit truk dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 4 Maret 2026.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menelusuri dua lokasi lainnya, yakni sebuah gudang di wilayah Poris, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, serta gudang lain di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 12,9 ton daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk melakukan pengujian terhadap kondisi daging tersebut.

“Hasil pengujian organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, baunya tidak khas lagi seperti daging segar karena sudah apek dan tengik, serta tingkat keasaman atau pH berada di atas batas normal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penjualan daging kedaluwarsa itu bermula dari tersangka Irfan Yuniardi yang masih menyimpan sekitar 14 ton sisa stok daging domba impor asal Australia yang dibeli pada tahun 2022.

Daging tersebut diketahui telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024. Meski demikian, tersangka tetap menjualnya melalui dua perantara, yakni Triyono dan Ahmad Reo, dengan harga Rp50.000 per kilogram.

Daging tersebut kemudian dijual kembali kepada tersangka Sandi Sumarto yang merupakan pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan harga Rp80.000 per kilogram.

“Pada periode Februari 2026, tersangka Sandi membeli daging kedaluwarsa dari tersangka Triyono dan Ahmad Reo sebanyak 1,4 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp120 juta,” jelasnya.

Selanjutnya daging tersebut dijual kembali oleh tersangka Sandi kepada para pembeli di Pasar Kebayoran Lama dengan harga Rp85.000 per kilogram.

“Yang telah terjual di pasar itu sekitar 107,8 ton,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Setyo.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini