
RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (16/3).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu membahas dua agenda utama, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam dan berbagai pemangku kepentingan hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang mengatur administrasi kependudukan menjadi sangat penting seiring pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai salah satu pusat ekonomi di kawasan barat Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa jumlah penduduk Batam saat ini telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun. Selain itu, mobilitas penduduk di kota tersebut juga tergolong tinggi karena setiap hari ribuan orang keluar masuk Batam untuk bekerja, berdagang, maupun menjalankan berbagai aktivitas lainnya.
“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.
Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya dapat disepakati bersama.
Amsakar menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat dan transparan, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat sebagai landasan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Melalui peraturan daerah ini kita berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratifnya,” kata Amsakar.
YD

