RASIO.CO, Kaltara – Jajaran kepolisian Polres Kaltara berjanji akan segera menindak lanjuti laporan warga Kelompok Tani & Nelayan “Bina Bahari” terkait dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak yang dilakukan oleh ‘YS’ selaku Direktur Utama PT SKA.hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Dilansir Kaltara Post, Pihak Kepolisian Resort Tarakan (Polres Tarakan) melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Choirul Yusuf ,beralasan bahwa lambatnya penanganan perkara ini lantaran masih kurangnya dokumen-dokumen pendukung sebagaimana yang diminta oleh Pihak Polres Tarakan untuk dipenuhi oleh Pihak Pelapor, Bina Bahari.
Choirul Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun ia mengaku masih kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pihak Pelapor.
“Ya dari Bina Bahari dong, kan mereka pelapor, kalo melaporkan pemalsuan, harusnya bisa dibuktikan mana yang dipalsukan gitu lho, nanti kalo emang ada pembanding kita cari pembandingnya gitu lho,” ungkap Choirul di Kaltara Post.(03/08) lalu.
Selanjutnya Choirul menilai bahwa justru Pihak Pelapor kurang kooperatif dan cenderung tidak dapat diajak bekerjasama, sehingga dirinya turut menghimbau kepada pelapor agar dapat pro aktif dalam memenuhi hal ihwal yang diminta oleh Pihak Kepolisian.
“Jangan kita disuruh kita disuruh, karena kan ini bukan kepentingan Pihak Bina Bahari saja, kan kita melayani seluruh masyarakat, ini laporan ada banyak kan,” Ujarnya.
Perkara ini, terang Choirul lagi, tergantung dari seberapa susah dan gampangnya alat bukti yang dikumpulkan. “Penyidikan ga semudah itu, ada yang kita panggil orangnya udah ga ada, namanya juga kasus tanah,” katanya. Terakhir, Choirul tetap berjanji akan secepatnya proses perkara ini diusut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani & Nelayan “Bina Bahari”, Jerry Fernandez, SH.,CLA , membantah tudingan Polres Tarakan yang menyatakan pihaknya kurang kooperatif dan tidak dapat diajak bekerjasama.
Bahkan ia menilai justru pihak kepolisianlah yang seolah-olah sengaja mengulur-ngulur waktu atau memperlambat proses penanganan perkara itu dengan meminta pemenuhan hal ihwal yang tidak ada relevansinya sama sekali dengan perkara ini.
Jerry menjelaskan bahwa pemalsuan surat pasal 263 KUHP yang menjadi dasar hukum pelaporan pihaknya memiliki dua klasifikasi. Klasifikasi pertama yakni ‘membuat surat palsu/Fiktif’ dan kedua yakni ‘memalsukan surat’.
Kalau yang memalsukan surat, lanjut Jerry, berarti suatu surat yang memang telah ada draft bakunya dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang tertentu dengan prosedur tertentu pula.
Sehingga bilamana ada yang memiliki surat tersebut tanpa prosedur yang seharusnya dan tidak dikeluarkan oleh pejabat berwenang maka dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu. “sehingga dalam klasifikasi ini perlu pembanding untuk melihat persamaan keasliannnya,” jelas Jerry.
Sedangkan pada kasus ini, terang Jerry, masuk dalam klasifikasi membuat surat palsu/surat fiktif/rekayasa. “Hal itu berarti membuat yang tidak ada menjadi seolah-olah ada,” terangnya.
Mengapa demikian, lanjut Jerry, sebab surat pelepasan hak yang diklaim oleh terlapor untuk mengajukan gugatan perdata pada 2010 lalu itu ternyata tidak pernah terjadi atau dengan kata lain rekayasa belaka. Sehingga menurut Jerry tidak perlu ada pembanding lagi untuk memastikan surat tersebut asli atau tidak.
“Kan dibuatnya juga asal jadi, yang bertanda-tangan juga mengaku tidak pernah menandatangi surat pelepasan hak dimaksud, hal ini sungguh perlu disamakan persepsinya,” tukas Jerry.
Terhadap bukti atas surat fiktif itu, Jerry mengaku telah menyerahkan beberapa dokumen antara lain Surat Pernyataan dari korban yang namanya dicantumkan pada Surat Pelepasan Hak yang dipakai SKA untuk menggugat Bina Bahari.
“Surat Pernyataan Kesaksian bahwa mereka sama sekali tidak memiliki lahan sebagaimana dimaksud dalam surat pelepasan hak, apalagi menjualnya,” tutur Jerry.
Bukti-bukti tersebut, menurut Jerry sudah sangat cukup untuk memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan dasar naiknya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan undang-undang.
“Beban pembuktian harusnya berada di pundak terlapor, karena terlaporlah dalam hal ini yang menggunakannya untuk menggugat Bina Bahari, bukan malah sebaliknya,” tandasnya.(red/bb).
Sumber: Kaltara Post
