RASIO.CO, Batam – Sungguh malang nasib terdakwa M Yasir pengawai honorer Damkar batam ini, akibat sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya SM yang juga merupakan PNS kecamatan Pemko Batam enggan rujuk kembali setelah 11 tahun membagun bahtera rumah tangga.
Parahnya, terdakwa terbilang tidak tahu diri karena 9 tahun tidak bekerja di nafkahi istrinya dan baru bekerja 3 tahun sebagai honorer pemadam kebakaran sudah berani berselingkuh diduga dengan teman istrinya sendiri.
Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. Senin(18/09/2017) diruang Sari , dengan majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarit didampingi dua hakim anggota dalam agenda mendegarkan keterangan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa.
” Puncaknya saat sms mesra di hanphone mengajak terdakwa kehotel jodoh dan berakhir melakukan pemukulan didepan keluarga terdakwa(red-suami korban),” Kata Siti Masnah.
Lanjut dia, dirinya mulai sering mendapat perlakuan kasar bahkan sering berujung pemukulan sejak terdakwa mulai bekerja sebagai pegawai honorer pemadam kebakaran tahun 2014.
Namun, 9 tahun sebelum bekerja sebagai honorer, terdakwa berkelakuan baik bahkan sayang terhadap anak serta dirinyapun sering diantar jemput bekerja.
Tak jarang, imbuhnya, terdakwa bahasanya selalu kasar, selalu menghina, dan memaki-maki. Tidak jarang, terdakwa mengeluarkan ucapan kalimat kebun bintang.
” Masalah sepele, terkadang menjadi besar padahal tinggalnya dirumah orangtua saya di Batubesar,” terangnya.
Selain itu, Siti juga mengungkapkan terdakwa selalu membawa permasalahan yang ada di kantor ke rumah, sehingga saat sampai di rumah selalu menimbulkan pertengkaran.
“Ujung-ujungnya, tangannya ringan dan main pukul.” Siti menuturkan sejak bersuami dengan terdakwa ia telah dikarunia 3 orang anak. Ketiga anak tersebut yang tertua berumur 9 tahun, kedua berumur 7 tahun dan yang bungsu berumur 3 tahun.
Ia menambahkan, memuncaknya bulan ramadhan 2017 dirumah mertunya di Tanjunguma, dimana terdakwan memukul serta menganiaya didepan mertuanya sehingga saya membuat laporan ke polisi.
” Sudah lebih tiga kali laporan kepolisi, dua kali berdamai dan terakhir ini puncaknya diproses polisi karena tidak berubah kelakuan terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Yasir mengakui seluruh perbuatannya, termasuk perbuatannya mempunya Wanita Idaman Lain(WIL) dan berjanji akan kembali rujuk dengan istrinya.
Ketika majelis hakim bertanya kembali apakah benar yang dikatakan saksi, bahwa terdakwa selingkuh dan mengajak perempuan lain untuk kencan di hotel melalui handpone, terdakwa Yasir sempat terdiam.
“benar , wanita itu teman istri dimana nomornya didapat dari hanphone istrinya,” ujarnya.
Sidang ditunda hingga minggu depan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Renni Pitua Ambarita didampingi Endi dan Egi sebagai hakim anggota dengan JPU Mega Tri Astuti dengan agenda mendegarkan tuntutan jaksa.
APRI@www.rasio.co

