Polisi Resmi Tetapkan Sopir Bimbar Sebagai Tersangka

0
941

RASIO.CO, Batam – Satlantas Polresta Barelang menetapkan R sopir bimbar sebagai tersangka atas kecelakaan antara kendaraan angkutan umum Plat Nomer BP 7601 BU dengan 4 unit kendaraan sepeda motor.

“Dari kejadian tabrakan tersebut ada 7 korban, dimana 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 4 orang luka ringan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, S.H, S.IK, di Mapolresta Barelang, Selasa (18/2).

“Kerugian materil dari kecelakaan tersebut atau fisik kendaraan tersebut sekitar Rp. 10 juta,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dengan melibatkan Dinas Perhubungan bahwa kendaraan tersebut tidak layak jalan, dimana lampu depan kiri dan lampu sein mati, rem nya blong dan KIR nya sudah mati.

“KIR nya sudah mati satu tahun dari 2018 tidak di perpanjang lagi, karena kendaraan tersebut tidak layak untuk dioperasikan,” jelas Muchlis.

Selain itu kita melakukan tes urine kepada sopir tersebut dengan hasil negatif.

Untuk tersangka kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 yang menyebabkan meninggal dunia, Ayat 3 menyebabkan luka berat dan Ayat 2 menyebabkan luka ringan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini