Polisi Seret Dua Penyedia Rekening dalam Jaringan Narkoba Koh Erwin

0
318
Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait penyediaan rekening untuk aliran dana jaringan narkoba Koh Erwin. Satu buron masih diburu. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin.

Dalam pengembangan terbaru, penyidik mengamankan dua orang berinisial Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33) yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Rikki diketahui sebagai pemilik rekening, sementara Priyo diduga memperjualbelikan rekening tersebut kepada pihak lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias “The Doctor” yang kini berstatus buron.

“Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (25/3).

Menurut Eko, rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran dari jaringan narkoba Koh Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Rikki di kediamannya di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan,” katanya.

Dari pemeriksaan, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada seseorang bernama Rio. Polisi kemudian melakukan pengejaran, namun Rio tidak ditemukan.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan Priyo Handoko. Dari rumahnya, polisi menemukan alat hisap sabu.

“Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” ucap Eko.

Sementara itu, Andre Fernando alias “The Doctor” telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026. Ia diduga sebagai pemasok sabu kepada Koh Erwin.

Dalam kasus ini, Andre disebut menjual sabu kepada Koh Erwin sebanyak dua kali pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram dan 3 kilogram sabu.

Polisi masih terus memburu keberadaan Andre serta mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini