
RASIO.CO, Jakarta – Satgas Damai Cartenz 2025, yang terdiri dari Polda Papua, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur, menyita 3.573 butir amunisi serta 17 pucuk senjata api (senpi) rakitan yang ditujukan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. Barang ilegal tersebut diketahui disuplai dari Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku penjualan senjata api dan amunisi ilegal asal Bojonegoro. Mereka adalah Teguh Wiyono (52) dan Mukhamad Kamaludin (30), warga Bojonegoro, serta Pujiono (46), warga Tuban.
Dikutip CNNIndonesia, Kasus ini terungkap setelah Polda Papua menangkap Eko dan Yuni Enembi, mantan personel TNI dari Kodam XVIII/Kasuari. Keduanya diduga sebagai penyandang dana dan pembeli senjata api di Distrik Puncak Jaya untuk KKB Papua. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa senjata tersebut dibeli dari jaringan pemasok asal Bojonegoro.
“Kalau ini otaknya kan yang berinisial T (Teguh). Apakah yang P (Pujiono) dan MK (Mukhamad Kamalidin) ini mengetahui? Sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara T,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman di Mapolda Jatim, Selasa (11/3).
Komplotan pembuat senjata api rakitan di Bojonegoro awalnya menerima pesanan dari Papua. Bahkan, pemesan senjata sempat datang langsung ke Jawa Timur untuk meninjau lokasi pembuatan sebelum transaksi dilakukan.
“Tentunya ada pesanan dulu dari Papua. Tadi yang disampaikan oleh saudara Eko maupun saudara Yuni. Kalau saudara Yuni pernah sampai ke Bojonegoro melihat lokasi pembuatan produksi senjata itu,” katanya.
Setelah penangkapan Eko dan Yuni di Papua, Polda Jawa Timur kemudian menangkap Teguh Wiyono di rumahnya di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Bojonegoro, serta dua tersangka lainnya pada Sabtu (8/3).
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka secara ilegal membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin,” ujar Farman.
Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini baru sekali melakukan transaksi penjualan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. Mereka telah mengirimkan sekitar enam pucuk senjata api.
“Pengiriman dilakukan dengan cara menyembunyikan senjata dalam wadah mesin kompresor. Kompresor itu dipotong terlebih dahulu, kemudian senjata dibagi dalam beberapa potongan, dimasukkan bersama amunisi, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Dari pengungkapan di Polda Papua, ditemukan enam pucuk senjata. Satu kali transaksi mencapai Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Senjata-senjata tersebut dibuat secara otodidak oleh komplotan ini. Sementara itu, amunisi yang digunakan berasal dari PT Pindad, yang didapat dari seorang pemasok yang saat ini masih buron.
“Otodidak, hasil pemeriksaan karena memang awalnya suka bongkar pasar senjata angin, kemudian berkembang untuk membuat senjata api. Ini rakitan SS 1 dan sniper,” ungkapnya.
“[Amunisi) ini pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya yang sedang masih dalam kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan,” tambahnya.
Saat mengirim amunisi dan senpi rakitan itu, komplotan Bojonegoro ini menggunakan jalur darat dengan cara disembunyikan dalam mesin kompresor.
“Para pelaku menaruhnya ke dalam wadah mesin kompresor. Jadi tabung kompresor dipotong dulu, lalu senjata ini dibagi dalam beberapa potongan lalu dimasukkan bersama amunisi dan dikirim melalui ekspedisi khusus,” ucap Farman di Surabaya.
Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin bubut, gerinda, dan kompresor yang digunakan untuk membuat belasan pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, turut disita bahan peledak beserta detonator, magasin, popor, laras senjata rakitan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Petugas juga menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp369.600.000, yang diduga terkait dengan transaksi penjualan senjata ilegal tersebut.
“Pada saat kita lakukan penggerebekan banyak ditemukan barang bukti antara lain alat-alat bubut, alat las dan beberapa mesin untuk pembuatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
***
