Polisi Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI di Kasus Penipuan Rp2,4 T

0
265
Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penipuan Rp2,4 triliun yang menjerat 15 ribu korban. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan dilakukan terhadap Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2).

“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka, TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Februari 2026,” ujar Ade Safri dikutip CNNIndonesia, Selasa (10/2).

Ade Safri menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami sebanyak 85 pertanyaan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI. Sementara itu, terhadap Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI, penyidik mengajukan sebanyak 138 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Menurut Ade Safri, modus penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek tersebut disusun menggunakan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru guna menarik dana dari para investor.

Akibat perbuatan tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini