
RASIO.CO, Jakarta – Polisi menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini berawal dari laporan dugaan peretasan data nasabah salah satu bank.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, laporan dibuat pihak bank pada 5 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan ada akun X dengan username @bjorkanesiaaa yang mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah.
“Akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layar aplikasi bank milik nasabah. Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank dan mengklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah,” kata Herman dikutip detiknews, Jumat (3/10).
Herman mengungkapkan, WFT berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/6).
“Niat daripada pelaku sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menegaskan pemerasan itu belum sempat terjadi. Dari penangkapan WFT, polisi menyita barang bukti berupa komputer, ponsel, serta akun digital yang digunakan untuk mengunggah data nasabah.
“Ditemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang diposting pelaku dengan niat untuk melakukan pemerasan,” jelas Herman.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan fakta lain. WFT ternyata sudah berselancar di dark web sejak 2020.
“Pelaku bermain di dark web tersebut, di mana sejak tahun 2020 ia sudah mulai mengeksplor,” ujar Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10).
Fian menyebutkan, WFT beberapa kali mengubah username miliknya, dari Bjorka menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025, untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, dengan menggunakan berbagai akun, e-mail, atau nomor telepon, sehingga sulit dilacak aparat,” jelasnya.
Selain itu, WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan perusahaan swasta, untuk kemudian dijual di forum gelap dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.
“Berapa uang yang didapatkan masih belum jelas. Tapi pengakuannya, sekali menjual data nilainya puluhan juta rupiah. Semua transaksi dilakukan di forum gelap dengan pembayaran kripto,” ungkap Fian.
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
***


