Sejumlah Travel Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

0
480
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro perjalanan atau travel haji yang tergabung dalam Asosiasi Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) telah mengembalikan uang diduga terkait dengan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang tengah disidik.

“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Asep tidak menyebutkan detail jumlah uang yang diserahkan sejumlah travel haji itu ke KPK. Jenderal polisi bintang satu ini menuturkan, pengembalian uang tersebut kini menjadi materi yang tengah didalami penyidik. Dengan adanya pengembalian uang, terang dia, pengusutan kasus menjadi lebih jelas.

“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kementerian Agama dan seterusnya, dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” ungkap Asep.

Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, KPK belum menyampaikan nominal pasti dari pengembalian tersebut.

KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan perkara ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan sekitar 400 travel, dan aliran dana telah mengalir ke banyak pihak. Lembaga antirasuah itu juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi kuota haji tambahan.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus ini. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini