Polisi Tangkap Lima Pelaku Tambang Timah Ilegal di Singkep Lingga

0
313

RAAIO.CO, Lingga – Tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri mengamankan lima pelaku penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kec. Singkep Kab. Lingga.

Kelima pelaku berinisial JH ALIAS  H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y. Selain itu juga barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” , 4 buah selang alkon/ kain 4”,  3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

Pengungkapan kasus kelima pelaku dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bagus dan digelar konfren di Mapolda Kepri. Rabu(15/02).

Turut hadir dalam konfrensi pers Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 penambang biji timah ilegal Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kec. Singkep Kab. Lingga.

“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH ALIAS  H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun Kec. Singkep – Kab. Lingga.” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun.

Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah).

“Dalam penanganan ini  kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan.” Tutup Kapolda Kepri.

Adi@www.raaio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini