RASIO.CO, Batam – Polisi ungkap identitas tiga pelaku penambangan pasir di Batu Besar, Nongsa, Batam. Tiga pelaku adalah Mitun (27), Carles (36) dan Tarmizi (27).
Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
“Mitun merupakan sopir lori, Carles bertugas sebagai operator mesin tambang pasir sementara Tarmizi bertugas sebagai penjaga bak penampung pasir,” kata Budi mengutip tribunbatam, Rabu (12/7).
Ketiganya ditangkap polisi pada Selasa (11/7) di dua lokasi berbeda diantaranya, perumahan Buana Duta Bandara dan kampung Panglong Batu Besar.
Sebelumnya, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap puluhan penambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa, Batam. Mereka merupakan pekerja hingga sopir yang mengangkut pasir illegal dan tak berkutik begitu polisi tiba di lokasi dan menangkap basah aktifitas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan awalnya anggota mengamankan 21 orang.
“Kami sempat amankan 21 orang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hanya tiga orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Budi menjelaskan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan pada beberapa waktu lalu, penambang pasir itu sempat fakum, namun baru-baru ini mereka kembali beraktifitas lagi. Mereka bekerja hingga larut malam, diduga untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
“Penangkapan ini kami lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat setempat,” ujarnya.Hadirnya penambang pasir ilegal itu, membuat masyarakat terusik, selain ribut banyak debu berterbangan di pemukiman warga.
Anggota masih melakukan pengejaran terhadap seorang supir truk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Supir truk tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Polisi belum mengetahui secara pasti kapan mereka memulai lagi aktifitas ilegal itu.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman Keterlibatan pelaku lain dalam penambangan ilegal ini,” kata Budi.
Tidak hanya pelaku, polisi telah menahan sejumlah truk yang digunakan untuk mengangkut pasir ilegal tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Barelang. Sedang kami dalami dan akan kami sampaikan lebih detail lagi,” kata Budi.
***



