Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Batam Kota, Pengemudi Daihatsu Rocky Jadi Tersangka

0
162
Foto/Satlantas Polresta Barelang menggelar konferensi pers kasus tabrak lari di Batam Kota, dengan tersangka pengemudi Daihatsu Rocky dan korban anak yang masih dirawat di ICU.

RASIO.CO, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Sabtu (04/04).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Gakkum AKP Victor Hutahaean, Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th., serta Kasubnit 2 Gakkum Ipda Bambang Ady Siswanto, S.H.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.

Peristiwa bermula saat korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, keluar dari area SD Negeri 001 Batam Kota dan hendak menyeberang menuju arah Mitra Dinamis Sei Panas. Saat menyeberang dari kiri ke kanan jalan, korban ditabrak oleh satu unit mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka WZ (29), yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.

Usai kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat dan justru melarikan diri. Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sesuai ketentuan perundang-undangan.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta luka lecet di kedua tangan dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, pengemudi tidak mengalami luka, namun kendaraan mengalami kerusakan materiil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK asli, serta satu lembar SIM A atas nama tersangka. Selain itu, keterangan dari saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 Juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,-, serta pidana tambahan berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,-.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini