Polres Lingga Gelar Konfren Tindak Pidana Kasus Pencurian Sepeda Motor

0
463

RASIO.CO, Lingga – Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menggelar kegiatan Konferensi Pers tindak pidana Pencurian yang dilaksanakan di Mapolres Lingga. Jumat(24/11/3023), pagi.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H di dampingi Kasihumas Polres Lingga, Iptu Abdurrahman dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris mengatakan, di lakukan penangkapan terhadap tersangka AY berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/XI/2023/SPKT/Satreskrim Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 18 November 2033.

AKP Idris menjelaskan, kronologis kejadian pada tanggal 18 November 2023, anggota Satreskrim Polres Lingga menerima laporan dari masyarakat atas nama korban AF (perempuan) telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Merah maron di parkirkan hotel Gapura Dabo Singkep.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan dalam waktu 1×24 jam didapatkan salah seorang yang dicurigai memiliki sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor korban di lokasi Kedai Kopi Simpang Tiga,” kata Kasat

AKP Idris menambahkan setelah melakukan pemantauan anggota  Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK milik korban atas nama AF dan benar motor tersebut cocok dan merupakan milik korban.

“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kasat Reskrim saat Konferensi Pers di Mapolres Lingga.

Motor tersebut, lanjut AKP Idris, digunakan pelaku digunakan untuk pribadi, namun jika ada juga kesempatan ia akan menjual motor tersebut.

“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor YAMAHA Mio Soul, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar Fotocopy STNK dan 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini