

RASIO.CO, Lingga – Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan berlangsung di Mapolres Lingga pada Sabtu (22/11).
Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan melalui Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos., menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus ini berinisial KN alias PW (70), seorang nelayan berdomisili di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
“Tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh Sat Reskrim Polres Lingga atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban anak yang masih di bawah umur,” ujar Kompol Darmin.
Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI tanggal 6 Oktober 2025, karena keberatan atas tindakan yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Singkep Selatan, disertai penyitaan barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, Polres Lingga menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak yang merupakan kelompok rentan terhadap kejahatan seksual.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Darmin.
Saat ini tersangka KN alias PW telah ditahan di Mapolres Lingga dan sedang menjalani proses hukum lanjutan. Polres Lingga juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
***
