RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Satnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti 29 kilo sabu diduga asal Malaysia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus lalu di masukkan ke dalam seftytank dan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kasatresnarkoba, Perwakilan PN Batam, Kepala Kejaksaan Batam dan tamu undangan lainnya.
“Sabu seberat 29.085 Gram tersebut disita dari dua perkara berbeda, yang pertama dari Tersangka SP sebanyak 406 gram dan Tersangka JN dkk Sebanyak 28.679 gram,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo, SIK. MH.
“Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses Penyidikan Sat Res Narkoba Polresta Barelang dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Batam),” jelas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan dua buah dandang besar selanjutnya diaduk aduk hingga menyatu dengan air, dan setelah itu airnya di buang ke toilet / sepitank .
Pemusnahan barang bukti ini adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam membrantas dan menghentikan Peredaran Narkoba.
Kita semua khususnya stake holder terkait sudah bersatu padu bersinergi serta sepakat untuk bersama-sama memberantas Narkotika khususnya di Kota Batam, tutup Prasetyo.
Yuyun@rasio.co //


