RASIO.CO, Batam – Maisarah alias May Passport kewarganegaraan Malaysia dengan nomor H53351693 mengakui sembunyikan sabu seberat 175 gram dalam anus saat ditangkap beacukai Batam.
Hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam. Senin(03/02) dalam agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi penangkap BNNP Kepri.
Sidang yang dipimpim majelis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota dengan JPU Samuel Pangaribuan. Samuel dalam dakwaan menyampaikan dipersidangan, bahwa terdakwa diamankan beacukai sekira bulan Oktober 2019.
Terdakwa diamankan saat datang dari pelabuhan Setulang laut Malaysia mengunakan tiket kapal fery citra indomas dan saat tiba dipelabuhan salah seorang petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa yang kelihatan gelisah.
“Saat dicurigai petugas terdakwa digiring keruang pemeriksaan secara mendetail dan ditemukan 3 paket diduga sabu disembuyikan dalam duburnya,”
“Benda asing tersebut akhirnya berhasil dikeluarkan dari tubuh terdakwa dengan berat 175 gram,” ujar JPU Samuel Pangaribuan.
Atas perbuatannya , tambah Samuel, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau kedua Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara itu, Saksi penyidik BNNP Kepri yang dihadirkan JPU mengatakan diruang sidang, bahwa terdakwa merupakan limpahan dari beacukai batam dan barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia ke Batam.
“Barang milik Ahok warga Malaysia dan dari pengakuan terdakwa di beri uang 500 ringgit,” ujarnya.
Atas keterangan saksi penyidik tersebut, terdakwa pengakui dan membenarkan tetapi sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi lainnya.
APRI@www.rasio.co //


