

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Unit Satresnarkoba terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Batam. Terbaru, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga pelaku pengedar pil ekstasi.
Tiga pelaku tersebut atas nama Evi Susanti, Ipan Firdaus, dan Arik Subendik, ditangkap di parkiran J&J Club, Komplek Winsor Central, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Dikutip dari Tribunbatam, polisi menemukan 18 butir diduga pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Tim kami turun ke lokasi dan melakukan penyidikan serta mengamankan pelaku di depan klub tersebut,” kata Denny, Rabu (4/6).
Denny menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus narkoba ini, termasuk melacak asal sumber narkoba.
“Pengembangan sementara, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang ada di Malaysia,” ungkap Denny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan celah untuk peredaran narkotika di Batam,” tegas Denny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui peredaran narkotika di Batam,” tutupnya.
***
