Sidang Vonis Perkara Narkoba Eks Kasat Polresta Barelang Digelar Hari Ini

0
382
Terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjalani sidang tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5). (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Sidang vonis kasus penjualan barang bukti 1 kg narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6).

Dikutip dari CNNIndonesia, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, dalam nota pembelaan (pleidoi), terdakwa meminta majelis hakim agar tidak mengikuti tuntutan jaksa. Ia membela diri sambil bercucuran air mata, memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara lebih objektif dan kemanusiaan. Ia juga menyinggung bahwa dirinya memiliki istri dan anak.

“Saya manusia biasa, punya istri dan anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat,” ujarnya dalam sidang pembacaan pleidoi, Senin (2/6) malam.

Selain Satria Nanda, eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya seperti Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi juga dituntut hukuman mati. Sedangkan Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar, yakni Aziz dan Dzulkifli, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka mendapat tuntutan tersebut akibat menjual barang bukti kepada bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning, berinisial AS, dalam kasus yang diungkap pada Juli 2024.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua JPU, Alinaex Hasibuan, saat membacakan tuntutan waktu itu.

Setelah membacakan tuntutan satu per satu kepada para terdakwa, Ketua Hakim Sidang, Tiwik, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini